Kabar Bima

SK Walikota Terkait Mutasi ‘Cacat Hukum’

275
×

SK Walikota Terkait Mutasi ‘Cacat Hukum’

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak terima dengan kebijakan mutasi oleh Kepala Daerah Pemerintah Kota Bima, sejumlah PNS, Senin, 21 Oktober 2013 mendatangi Ketua Tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Bapperjakat) Kota Bima. Merasa tak puas, mereka mendatangi Ketua DPRD Kota Bima dan menyerahkan sejumlah berkas mutasi. Mereka menilai SK tersebut cacat hukum dan rencananya akan membawa masalah inni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Ilustrasi
Ilustrasi

Syahwan, wakil PNS yang ditunjuk sebagai pembicara mengatakan, SK mutasi yang tidak jelas dan dinilai cacat hukum bagi 40 orang PNS itu rencananya ingin dilakukan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima selaku Ketua Tim Baperjakat. Mereka pun ingin menyampaikan perihal pelanggaran yang tertuang dalam SK tersebut.

SK Walikota Terkait Mutasi ‘Cacat Hukum’ - Kabar Harian Bima

“Kami sudah berusaha ketemu, tapi tidak diterima. Akhirnya bertemu di depan ruangannya. Sekda hanya menjawab, koreksi diri. Ini jawaban yang tidak rasional, mestinya Sekda bisa menjelaskan pelanggaran yang kami lakukan. Lantas apa pertimbangan Bapperjakat dari mutasi terhadap kami ini?,” tanyanya.

Kata dia, lantaran tak diterima Ketua Tim Bapperjakat, mereka bertandang ke kantor DPRD Kota Bima dan bertemu dengan Ketua Dewan. Mereka mengajukan semua berkas mutasi dan meminta untuk audiens dengan DPRD Kota Bima bersama tim Bapperjakat untuk membahas masalah ini. “Apapun nanti hasil audiens di DPRD Kota Bima, kami sudah bulat membawa persoalan ini di PTUN Mataram. Senin pekan depan kami bersama 40 orang lainnya akan ke Mataram,” katanya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu Kasi di Bappeda yang keudian di mutasi menjadi staf di Kelurahan Ntobo itu mengaku, mereka semua menolak SK mutasi tersebut, karena itu penurunan eselon. Di dalam SK tidak dicantumkan jenis pelanggaran yang mereka lakukan serta bentuk hukumannya.

“Jika memang hukuman politik yang harus kami dapatkan, di dalam PP 53 tahun 2010 tentang disipilin pegawai, tidak ada pasal yang menyebutkan hukuman politik,” sorotnya.

Syahwan menanyakan kenapa sejumlah pejabat Pemerintah Kota yang terang–terangan mendukung pasangan Qurma Manis dan terbukti bersalah menurut versi Panwaslu Kota Bima, justru tidak diberikan hukuman oleh Pemerintah. “Jangan hanya kami yang tidak jelas melakukan pelanggaran ini yang diberikan hukuman berat. Pejabat yang sudah terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlakuan yang sama,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, jika ingin melihat pelanggaran yang nyata namun tidak diberikan sanksi yakni, ada temuan BPKP tentang perjalanan (Baca: SPPD) fiktif pejabat di Bappeda, tapi oleh pemerintah melalui Bapperjakat tidak memberikan hukuman. “Pemerintah jangan tebang pilih dalam memberikan sanksi dan hukuman,” tuturnya.

Ia menyoroti, jelas mutasi tersebut adalah sanksi politik. Karena, jika memang benar mereka melakukan pelanggaran disiplin pegawai, kenapa sejak awal mereka tidak diberikan teguran, baik itu lisan maupun tulisan dari BKD atau Inspektorat. “Mestinya melalui mekanisme,” tandasnya.

Tidak hanya Syahwan, Mukhtar, SH yang sebelumnya bekerja di Satuan Pol PP dan kini dimutasi sebagai staf di Kelurahan Kendo juga menilai SK yang saya terimanya cacat hukum. Dimulai dari NIP nya yang salah, SK Mutasi dirinya lebih awal dengan pangkat dan golongan yang baru, sementara ia tidak pernah menerima SK kenaikan pangkat tersebut. “Sekarang saya naik ke III A dari II B. Padahal saya tidak pernah terima SK kenaikan pangkat ke III A. Artinya saya menilai SK ini cacat yuridis dan secara formal, dan SK ini tidak perlu Saya taati. Jadi saya tetap bekerja di Pol – PP seberti biasa,” terangnya.

Ia menyorot, dalam PP 53 tahun 2010 diatur tentang pelanggaran disipilin PNS dilihat dulu dari tingkat kesalahannya, Setelah itu baru diberikan sanksi. Tahapan – tahapan itu tidak di laksanakan. “Tidak mungkin seseorang dimasukan dalam penjara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang jelas,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum.
Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum.

Sementara itu, Sekda Kota Bima Ir. Muhammad Rum yang ditemui di kantor DPRD Kota Bima mengaku, mutasi tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakannya. Sementara mengenai pertimbangan kenapa sejumlah PNS dimutasi, itu menjadi rahasia Bapperjakat.

Kata dia, mutasi itu sudah wajar, dan tidak ada nuansa politik. SK itu sudah format dan tidak perlu dicantumkan jenis pelanggarannya. “Apapun yang terjadi itu sebuah rahasia. Format SK itu bukan SK baru, itu sudah lama sejak Indonesia ada,” katanya.

Ditanya kenapa tebang pilih memberikan pelanggaran, padahal ada sejumlah pejabat yang jelas melakukan pelanggaran namun tidak di hukum? Ia menjawab, dirinya tidak bisa berkomentar tentang itu. “Yang dituntut ini adalah kerja, loyalitas, dan kinerja yang bagus,” ujarnya.

Saat ditanya apakah mutasi mutlak kewenangan kepala daerah tanpa pertimbangan Bapperjakat?, Asisten I Setda Kota Bima, Syahrullah, MH menuntun Sekda dan Rum pun akhirnya tidak menjawab pertanyaan sejumlah pekerja media. Rum akhirnya melangkah dan naik ke atas mobilnya. [BK]