Kabar Bima

Macet di UD Sumber Mas, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

252
×

Macet di UD Sumber Mas, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Komisi B DPRD Kota Bima, Tamsil SE meminta kepada Kantor Perijinan Terpadu (KPT) dan Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Kota Bima bertanggung jawab terhadap semrawut nya arus lalu lintas yang mengakibatkan  kemacetan di depan toko UD Sumber Mas, Jalan Sultan Kaharudin.

Ilustrasi
Ilustrasi

Saat ditemui di ruangan nya, Senin (21/10), pejabat KPT dan Dinas Hubkominfo Kota Bima harus segera bersikap soal kecamaten tersebut. Karena jika terus dibiarkan, kondisi lalu lintas yang buruk tersebut, tak pernah akan pernah selesai. “Kami juga sering melihat kondisi kemacetan itu. Parah dan harus segera diatur,” ujarnya.

Macet di UD Sumber Mas, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab - Kabar Harian Bima

Kata dia, selain tidak ada yang mengatur, kondisi kemacetan tersebut karena tidak dipasang memasang rambu – rambu dilokasi tersebut, khususnya rambu dilarang parkir. Sehingga, menambah semrawut aktifitas kendaraan disepanjang jalan. “Karena tidak ada rambu tanda dilarang parkir, pengguna jalan seenaknya memarkir kendaraan di situ,” katanya.

Tamsil juga mengaku kaget mendengar informasi jika status ijin toko UD. Sumber Mas yaitu ijin pergudangan. ”Kok bisa, itu kan jalan protokol, dari situ saja sudah melanggar,” sorotnya.

Jika benar status ijin UD. Sumber Mas adalah ijin pergudangan, lanjutnya, maka patut dipertanyakan proses ijin yang diberikan pejabat KPT. Pasalnya, sudah jelas disana jalan protocol dan tidak boleh ada pergudangan. ”Berarti ada apa – apa nya antara KPT dan pemilik UD. Sumber Mas,” duganya.

Untuk klarifikasi masalah itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera memanggil instansi terkait, untuk mengetahui kebenaran status perijinan UD. Sumber Mas. Serta guna mengetahui sikap Dinas Hubkominfo yang hingga saat ini belum juga memasang rambu dilarang parkir disepanjang jalan Sultan Kaharudin.

Demikian pula yang disampaikan Duta PBB, Salahuddin Haris, SE, kata dia, merupakan pelanggaran jika benar KPT Kota Bima menerbitkan ijin pergudangan untuk usaha pertokoan itu. “Jelas dalam aturan, yang namanya jalan protokol dilarang adanya aktifitas pergudangan,” tuturnya.

Menurut pria berkacamata itu, tidak saja KPT dan Dinas Hubkominfo Kota Bima yang akan dipanggil nanti, pihaknya juga akan menghadirkan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima yang juga ikut terlibat dalam proses perijinan yang diterbitkan oleh KPT. Apalagi masalah kemacetan di depan UD. Sumber Mas sudah sering dikeluhkan oleh masyarakat dan harus menjadi atensi untuk dituntaskan.

Sementara kepala KPT A HARIs yang coba dikonfirmasi  terpisah dikantornya, enggen bertemu dengan awak media yang hendak mengkonfirmasi kebenaran status ijin UD SUmber Mas, melalui stafnya bernama Fariati mengatakan.”maaf bapak tidak bisa ketemu wartawan karena sibuk dengan pekerjaannya didala mruangan,” ujarnya.

Begitu dengan Kepala Diskominfo Kota Bima, Fachtoni dikonfirmasi dikantornya, menurut beberapa pegawai tidak berada diruangan, namun melalui telepon Fachtoni mengaku belum bisa memberikan pernyataan, alasannya masih dibandara jemput keluarga. [BS]