Kabar Bima

Berkas 16 Tersangka Kasus Bima Permai P21

250
×

Berkas 16 Tersangka Kasus Bima Permai P21

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus penyerangan, perusakan  dan kasus pengeroyokan pemilik ekspedisi Bima Permai kini telah P21 (Berkasnya sudah diterima pihak Kejaksaan Raba Bima. 16 orang tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

Sederet foto barang bukti, Pelaku dan kondisi kantor ekspedisi Bima Permai yang di rusak 31 orang warga Desa Naru, Senin malam, 16 September 2013. Foto : Gus
Sederet foto barang bukti, Pelaku dan kondisi kantor ekspedisi Bima Permai yang di rusak 31 orang warga Desa Naru, Senin malam, 16 September 2013. Foto : Gus

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba-Bima, M. Basri, SH  di ruangannya, Senin (28/10) mengatakan, untuk kasus Bima permai baru 16 tersangka yang sudah diserahkan tersangka beserta barang buktinya. Satu orang dari 16 orang itu masih dalam keadaan sakit. Dan untuk berkas tujuh tersangka lainnya masih di proses oleh pihak kepolisian.

Berkas 16 Tersangka Kasus Bima Permai P21 - Kabar Harian Bima

Katanya, berkas perkara masing-masing displit. Satu berkas pengeroyokan oleh tiga orang tersangka, satu berkas kepemilikan dan penguasaan senjata Api (Senpi) rakitan, dan sisanya berkaitan dengan berkas kasus pemilikan Senjata Tajam.

Diakui Basri, yang statusnya telah P21 seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, termasuk yang sebelumnya mendapatkan penangguhan ditingkat kepolisian. Tambah Basri, dalam penanganan kasus Bima Permai harus dibedakan dulu tindak pidana yang dilakukan. Kasus bima permai, walau telah dilakukan perdamaian, kasus ini harus tetap berjalan proses hukumnya, beda dengan delik aduan karena ini adalah pidana murni.

“Kalau pun berdamai itu menjadi bahan pertimbangan saja bagi penegak hukum baik oleh polisi, jaksa maupun hakim. Dan dari seluruh berkas, tidak ada pelaku yang di bawah umur. Untuk pelimpahakan ke pengadilan, bisa dilakukan dalam pekan ini. Untuk sementara ini, Kami masih melakukan koordinasi untuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” jelas Basri.

*DEDY