Kabar Bima

Lf Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

226
×

Lf Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat putra Toko Baru Motor,  Lf (33) warga Kelurahan Tanjung Kota Bima beberapa waktu lalu, statusnya kini sudah menjadi tersangka. Lf dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112, 127 dan 114.

Terduga bandar sabu, yang diamankan menggunakan sepeda motor. Foto: DEDY
Terduga bandar sabu, yang diamankan menggunakan sepeda motor. Foto: DEDY

Sebelumnya, Lf ditangkap Anggota Satuan Narkoba dan anggota Patmor Polres Bima-Kota. Tersangka berada di salah satu Kamar kos di Kelurahan Tanjung. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram, alat timbang eletrik, sendok kecil dan plastik pembungkus.

Lf Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima-Kota IPTU Sutarman DJ, SH mengaku saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan barang bukti sabu-sabu dari BPOM Mataram. “Karena saksi ahli untuk pembuktian barang bukti harus berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari lembaga resmi seperti BPOM,” ujar Sutarman, Rabu (30/10).

Kata dia, status pelaku sudah resmi jadi tersangka. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112, 114 dan 127. Di pasal 112m pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan I. “Perbuatan pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku pun diancam pasal 114 di mana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual, membeli atau menerima diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun. Dan dipasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Dugaan awal kejahatan yang dilakukan tersangka akan ada perkembangan lebih lanjut di tahap penyidikan. Mengenai hasil tes urine tersangka, hasilnya positif yaitu memakai narkoba jenis sabu-sabu,” tuturnya.

Dalam pemberantasan narkoba di Bima, tegas Sutarman, harus dilakukan bukan hanya oleh penegak hukum semata. Namun, harus  didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

“Informasi dari masyarakat itu yang terpenting. Bila menemukan dan mengetahui peredaran narkoba di Bima, bagi pelapor, akan dijamin kerahasisaannya sepanjang informasi tersebut benar. Kami pasti akan tindak lanjuti laporan masyarakat itu,” janji Sutarman.

*DEDY