Kabar Bima

Lembaga Hukum Diminta Tangani Kasus SPPD Bappeda

290
×

Lembaga Hukum Diminta Tangani Kasus SPPD Bappeda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ‘fiktif’ yang ada di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima ditanggapi sejumlah praktisi hukum. Kasus itu dinilai ada dugaan pidana korupsinya. Kepada penegak hukum (polisi atau jaksa), diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

M. Lubis, SH, mengungkapkan, kaitan dengan penggunaan keuangan negara yang merugikan dan penggunaannya diduga terjadi pelanggaran pada aturan yang ada, hal itu adalah tindak pidana Korupsi.

Lembaga Hukum Diminta Tangani Kasus SPPD Bappeda - Kabar Harian Bima

“Apakah yang dilakukan itu menguntung diri sendiri atau orang lain, lalu itu dilakukan secara disengaja atau tidak disengaja, tetap masuk kategori korupsi,” ujar Praktisi Hukum itu, di kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (31/10).

Menurut Lubis, Kejaksaan Negeri Raba Bima bisa langsung mengusut kasus itu tidak perlu menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau dari Kepala daerah. “Jika Kejaksaan Negeri Raba Bima lebih proaktif, setelah kasus tersebut mencuat di media massa, Jaksa bisa langsung mengusut. Bukti permulaan yang digunakan oleh Jaksa bisa dalam bentuk informasi dan berita. Siapa pun bisa dipanggil oleh Jaksa,” katanya.

Ia menilai, di setiap SKPD itu ada pimpinannya masing-masing. Jika terjadi dugaan tindak pidana korupsi, secara umum kepala SKPD yang harus bertanggungjawab.

“Selain diusut oleh penegak hukum, ada sanksi administrasi juga yang harus diberikan oleh Kepala Daerah, melalui Inspektorat,” tambahnya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara itu, senada dengan Lubis, advokat senior, Sulaiman MT, SH mengungkapkan, jika memang benar adanya dugaan masalah tersebut, itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. “Kejaksaan dan Polisi bagian tipikor atau pidana khusus, bisa melakukan penelusuran dan melakukan penyelidikan lebih awal,” ungkapnya.

Menurut Sulaiman, tanpa ada laporan dari masyarakat , Jaksa atau pun Polisi, harus mengusut tuntas kasus tersebut. “Kasus itu tidak harus menunggu ada laporan dari masyarakat karena masalah ini sudah beberapa kali mencuat di pemberitaan media massa,” ucapnya.

Mengenai keterlibatan Maskapai Penerbangan Merpati, menurutnya pihak BPK harus memintai keterangan pihak Merpati dan melakukan audit investigasi.

“Jika Polisi dan Jaksa juga memiliki niat untuk mengusut kasus ini, managemen Merpati harus dipanggil. Pengakuan dari Bappeda dan Inspektorat itu dijadikan pintu masuk oleh penegak hukum untuk mengusut kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH saat dihubungi koran ini, belum bisa memberikan keterangan karena masih menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri Bima.

*BIN