Kabar Bima

Pemecatan Karyawan PD. BPR NTB Cabang Bima Disorot

299
×

Pemecatan Karyawan PD. BPR NTB Cabang Bima Disorot

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima melakukan unjuk rasa di depan Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Bima. Kehadiran mereka menuntut pemecatan karyawan yang dinilai tak adil dan sepihak.

Aksi BEM STIHM di depan kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Bima. Foto: Macho
Aksi BEM STIHM di depan kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Bima. Foto: Macho

Kordinator Lapangan (Korlap), Arifudin, dalam orasinya mengaku, pemecatan secara tidak terhormat  salah satu oknum karyawan, Nrb,  bukanlah pelaku tunggal.

Pemecatan Karyawan PD. BPR NTB Cabang Bima Disorot - Kabar Harian Bima

“Ada juga karyawan lain yang melakukan pelanggaran yang sama seperti Ai, A, Nry dan N yang diduga menyalahgunakan setoran nasabah dan memfasilitasi pinjaman fiktif,” urainya.

Terkait dugaan itu, Ketua BEM STIH, M. Sidik menuntut kepada Direksi, Dewan Pengawas, Kepala Divisi Operasional, dan pejabat lainnya harus melakukan pemecatan secara tidak hormat pada keempat karyawan BPR tersebut.

Selain itu, lanjut Sidik, pihaknya meminta kepada Bupati Bima segera melakukan pemecatan terhadap oknum karyawan BPR NTB Bima yang diduga melakukan kejahatan secara struktural terhadap pengelolaan aset daerah. Pihaknya pun ingin agar pihak kepolisian segera memproses hukum dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di dalam tubuh PD BPR NTB Cabang Bima.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPR NTB Cabang Bima, H. Muslih mengatakan, pemecatan terhadap Nrb sudah sesuai prosedur. “Sebenarnya bukan Nrb yang di pecat. Dalam SK pemecatan ada dua nama, Nrb  dan Nry. Keduanya terlibat dalam masalah tabungan dan kredit yang diduga tidak disetor ke kas Bank,” urainya.

Terkait pemecatan keduanya, sebelumnya, diberikan sanksi pembinaan sebelum di pecat.

“Dalam masa pembinaan, mereka menerima gaji setengah dari gaji biasanya. Tapi, keduanya tetap melakukan kesalahan yang sama dan diberhentikan sementara selama 3 bulan. Dan dari proses penilaian akhir, keduanya di pecat dan dikasih pesangon yaitu 9 kali dari gaji pokok. Dari rekomendasi BI, harusnya kedua oknum itu dilaporkan secara pidana,” jelasnya.

Sementara itu, terang Muslih, untuk karyawan lain yang menjadi tuntutan mahasiswa, saat ini masih diproses lebih lanjut.

*AGUS M