Kabar Bima

Soal Mutasi, Kuasa Hukum H. Ali Bakal Menggugat

203
×

Soal Mutasi, Kuasa Hukum H. Ali Bakal Menggugat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kuasa Hukum M. Ali H. Abdullah, M.Pd, Muhammad Natsir SH mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 821.2/784.007.2013 tanggal 7 November 2013 tentang Pemberhentian kliennya dari Jabatan Kepala Bidang (Kabid) Kurikulum dan Pengendalian Mutu Pendidikan (KPMP) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima dan menjadi staff di Badan Penanaman Modal Daerah.

Drs. H. Syafruddin, M.Pd (kiri) dan Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Zubair Har, M.Si. Foto: Kampung Media
Drs. H. Syafruddin, M.Pd (kiri) dan Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Zubair Har, M.Si. Foto: Kampung Media

Kata Natsir, dalam Keputusan Bupati Bima tersebut terdapat kesalahan fatal dalam menempatkan dasar hukum sebagai acuan mutasi. Ia menjelaskan, harusnya Bupati Bima memperhatikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tetang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Soal Mutasi, Kuasa Hukum H. Ali Bakal Menggugat - Kabar Harian Bima

“Semestinya, Bupati Bima harus menggunakan konsideran peraturan tersebut, karena klien kami adalah PNS yang sebelumnya adalah pejabat struktural sebagai Kepala Bidang KPMP Dinas Dikpora Kabupaten Bima dan dimutasi sebagai staf biasa. Implikasi hukum dari keputusan Bupati Bima tersebut mengandung cacat hukum dan harus dicabut kembali,” katanya.

Menurutnya, lahirnya keputusan tersebut  tidak prosedural dan menyalahi Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tentang Pelaksanaan PP Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan stuktural sebagaimana telah diubah dengan PP  Nomor 13 tahun 2003 tersebut.

“Harus ada pemeriksaan atau klarifikasi oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau pemeriksaan khusus oleh Inspektorat terhadap klien kami atas persoalan pemasangan spanduk yang dinilai melecehkan Wakil Bupati BGima tersebut,” tandasnya.

Tak cuma itu, dia juga menyinggung statemen Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST saat perayaan tahun baru Hijriah, tanggal 6 November 2013 di halaman kantor Pemkab Bima. “Pengakuan Bupati yang menyinggung bawahan Kepala Dinas Dikpora atas pemasangan spanduk tersebut yang dinilainya sangat melanggar kode etik harus di cek dan dibuktikan dulu kebenarannya,” ujar Natsir.

“Tidak ada persidangan oleh Baperjakat dan klien kami langsung diberhentikan, dalam waktu tiga hari yaitu kejadian tanggal 4 November 2013 dan diberhentikan tanggal 7 November,” jelasnya lagi.

Bagi Natsir, Keputusan  Bupati adalah keputusan yang emosional dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang adil. Berdasarkan masalah yang menimpa kliennya itu, dia meminta keputusan Bupati Bima tersebut segera dicabut atau dibatalkan.

“Apabila permintaan itu  tidak dipenuhi, maka persoalan ini akan di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram,” tegasnya.

Pengajuan keberatan tersebut ditembuskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Ketua DPRD NTB dan Ketua DPRD Kabupaten Bima melalui Ketua Komisi I serta Kepala Dikpora Kabupaten Bima maupun Kepala Inspektorat Kabupaten Bima.

Sebelumnya, masalah yang menimpa  H. Ali ini muncul ketika ia harus bertanggung jawab atas adanya spanduk yang memuat Foto Kepala Dinas Dikpora, Drs. Zubair HAR, M.Si yang diduga mengenakan baju kebesaran Wakil Bupati dan berdampingan dengan Foto Bupati Bima saat acara sosialisasi tanggal 4 November 2013 lalu di Paruga Na’e Bolo. Foto itu kemudian dianggap melecehkan Wakil Bupati Bima.

*SYARIF