Kabar Bima

Polisi Tindak Balap Liar di Amahami

304
×

Polisi Tindak Balap Liar di Amahami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aksi balap liar di jalan dua arah kawasan pesisir Amahami yang kian meresahkan pengguna jalan membuat aparat kepolisian bersikap. Hal itu terbukti, Sabtu (16/11) sekitar pukul 23.00 Wita, pihak Kepolisian Resort Bima Kota melakukan rajia gabungan di kawasan tersebut.

Polisi tindak balap liar di Amahami, Sabtu (16/11/2013). Foto: AMI
Polisi tindak balap liar di Amahami, Sabtu (16/11/2013). Foto: AMI

Pantauan Kahaba, saat aparat melakukan rajia, para pembalap liar langsung berhamburan. Pihak kepolisia yang telah memblokir jalan dua arah tersebut. Alhasil, puluhan motor berbagai merk pun berhasil diamankan. Aparat pun kepolisian menyisir wilayah sekitar guna menahan kendaraan yang berkenalpot resing yang di sembunyikan oleh pemiliknya. Motor tersebut langsung diamankan dan di angkut di atas mobil dalmas.

Polisi Tindak Balap Liar di Amahami - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima Kota melalui Kabag Operasi AKP. Abdi di kantor Reskrim Gunung Dua mengatakan, rajia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar yang sering dilakukan anak muda di kawasan Amahami.

“Balap liar ini sudah terlalu sering dilakukan apalagi di malam Sabtu dan Minggu. Kami sering menghimbau namun mereka (pembalap liar) enggan menanggapi,” ujarnya.

Kata Abdi, seminggu yang lalu, ia mengetahui ada seorang mahasiswa yang dilarikan ke RSUD Bima karena menjadi korban laka lantas akibat aksi balapan liar di wilayah Amahami.

Razia ini di pimpin langsung oleh Kapores Bima Kota, AKBP Benny Bashir dan dilakukan secara rahasia, hanya perwira pengendali saja yang tahu lebih awal.

Ia menambahkan, dari hasil razia tersebut, berhasil diangkut 93 unit sepeda motor berbagai merek dan sekarang diamankan di Reskrim Gunug Dua. Dan dari tangan salah satu pemilik motor, anggota menemukan senjata tajam jenis pisau yang di miliki oleh oknum pemuda asal Kabupaten Bima.

Kendaraan hasil razia itu itu, lanjut Abdi, bisa dikeluarkan atau di ambil oleh para pemilik apabila yang bersangkutan melangkapi surat kepemilikan dan surat kendaraan bermotor tersebut.

“Tentu hal itu harus melalui prosedur atau mekanisme yang ada. Kalau motor tidak memiliki kelengkapan fisik seperti plat dan spion mereka harus melengkapinya sedangkan untuk motor bodong (tak bersurat) lain lagi prosesnya,” jelasnya.

Kata dia, anggotanya hanya menemukan senjata tajam yaitu sebilah pisau sedangkan untuk obat terlarang tidak ditemukan.

”Kami memang melakukan penggeledahan namun tidak menemukan narkoba dan atau barang haram,” ungkapnya.

Ia berjanji, razia  seperti ini akan lebih intens dilakukan. Karena selain mengurangi laka lantas akibat balap liar, juga dapat memberikan efek jera terhadap pembalap liar dan pemilik sepeda motor berknalpot resing yang selalu meresahkan masyarakat.

*AMI