Kabar Bima

Pol PP Tertibkan Alat Peraga di Halaman Rumah

249
×

Pol PP Tertibkan Alat Peraga di Halaman Rumah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba – Sasaran penertiban alat peraga kini tak lagi terkonsentrasi pada jalan protokol dan jalan Kota. Tapi  juga sudah merambah di halaman rumah warga. Senin (18/11/13), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol – PP) Kota Bima menjalankan perintah aturan KPU Kota Bima dengan menurunkan sejumlah alat peraga para Caleg yang berada di halaman rumah.

Pol PP Kota Bima tertibkan alat peraga. Foto : BIN
Pol PP Kota Bima tertibkan alat peraga. Foto : BIN

Satuan Pol PP yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bima Drs. H. Mahfud, MPd memulai penertiban di arah barat. Tiba di simpang tiga Yasin Harapan, petugas berhenti dan hendak menurunkan baliho milik Amran HR, Caleg dari Partai Demokrat yang terpasang di dalam halaman rumah milik Caleg sendiri. Namun dilarang oleh salah seorang warga dan meminta agar memberitahu lebih awal pemilik rumah.

Pol PP Tertibkan Alat Peraga di Halaman Rumah - Kabar Harian Bima

Saat itu juga Mahfud dan beberapa orang anggotanya mendatangi Amran di kediamannya. Hasilnya, baliho tersebut belum bisa untuk diturunkan, karena yang bersangkutan bersedia menurunkannya sendiri. “Pak Amran sudah bersedia untuk turunkan balihonya nanti,” ujarnya.

Sebelum melanjutkan penertiban, Mahfud yang dimintai keterangan mengatakan, pihaknya mulai melakukan penertiban setelah menindaklanjuti SK KPU nomor 661/KPU-Kota-017.433903/XI/2013 dan Surat Walikota Bima tentang penertiban alat peraga kampanye. “Kami menerima surat tersebut hari rabu pekan kemarin. Dan mulai hari dan selama dua hari kedepan kami akan melakukan penertiban,” katanya.

Rencananya, penertiban akan dilaksanakan tidak hanya di jalan Negara, tetapi juga di jalan Provinsi, jalan Kota, hingga ke Kelurahan. “Hari ini kami konsentrasi dulu di jalan Soekarno Hatta. Dua hari kedepan baru di sejumlah jalan lain,” jelasnya.

Ditanya kenapa baliho yang berada di dalam halaman rumah warga juga ditertibkan? Ia menjawab, mereka melakukan itu sesuai dengan perintah KPU. Didalam SK KPU Kota Bima yang diterimanya menjelaskan, alat peraga dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau pada bangunan. Alat peraga yang dimaksud adalah hanya berupa spanduk atau bentuk lainnya yang dikecualikan dari Baliho. Dengan ini diminta kepada Caleg parpol peserta Pemilu tahun 2014 untuk mencabut alat peraga kampanye berupa Baliho yang masing terpasang di dalam halaman dan bangunan pribadi.

Dia menambahkan, tentu pihaknya bekerja sesuai dengan aturan. Jika tidak ada surat dari KPU Kota Bima yang memerintahkan penertiban tersebut, maka pihaknya tak akan melakukannya.

*BIN