Kabar Bima

Kemenag: Pencaplok NUPTK sudah Akui Perbuatannya

209
×

Kemenag: Pencaplok NUPTK sudah Akui Perbuatannya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pencaplokan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), diatensi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Oknum pencaplok, yakni operator dan Kepala Madrasah Ibtidayah Swasta (MIS) Ihya Ulumudin Desa Nipa Kecamatan Ambalawi dua pekan lalu, sudah mengakui perbuatannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. M. Saleh Karim, melalui Kasi Pendidikan Dasar Madrsah, Drs. A. Haris, M.Pd, mengaku, oknum operator dan Kepala MIS Ihya Ulumudin telah dipanggil untuk klarifikasi. Hasilnya, dua oknum telah mengakui mencaplok NUPTK milik salah satu guru di Kecamatan Bolo itu.

Kemenag: Pencaplok NUPTK sudah Akui Perbuatannya - Kabar Harian Bima

Kata Saleh, Kepala MIS Ihya Ulumudin bertanggungjawab terhadap masalah tersebut. Bersama pemilik asli NUPTK, telah melakukan klarifikasi ke kantor LPMP Mataram untuk membatalkan data NUPTK atas nama guru MIS Ihya Ulumudin.

“Sudah dilaporkan ke LPMP Mataram, tinggal menunggu pembatalannya saja,” ujarnya.

Haris menuturkan, lolosnya data palsu bukan merupakan kewengan Kemenang Kabupaten Bima. Pasalnya, di tingkat Kemenag Bima hanya menerima pengajuan guru yang telah memiliki NUPTK.

Lanjut dia, kalaupun data tersebut palsu, tidak dapat terbaca oleh sistem di Kemenag. Alasannya, karena data guru-guru NUPTK masih disimpan oleh Dinas Dikpora Kabupaten Bima.

“Data itu masih ada di Dinas Dikpora, kita tidak pegang datanya,” tandas Saleh.

Dijelaskannya, Kemenag Kabupaten Bima selama ini hanya memverifikasi nomor NUPTK tanpa memverifikasi data berdasarkan NUPTK yang ada. Jika datanya dipalsukan, tetap saja tidak dapat tercover dalam data NUPTK, karena dalam sistem di tingkat propinsi akan terbaca kepalsuannya.

Diakuinya, saat ini proses pembatalan telah dilakukan oleh LPMP Mataram. Hanya saja, belum dapat dipastikan waktu pembatalannya, karena masih menunggu verifikasi oleh LPMP Mataram dan Pusat.

“Yang pasti akan dibatalkan, karena sudah jelas ada dalam sistem data nama guru yang resmi memiliki NUPTK,” kata Haris.

Haris menambahkan, tindakan terhadap pencaplok NUPTK yakni MIS Ihya Ulumudin, Kemenag akan memberikan pembinaan. Diharapkan,  tidak lagi ada kejadian yang sama, karena sangat merugikan guru pemilik resmi NUPTK.

*DEDY