Kabar Bima

SPPD Fiktif, Bappeda dan Inspektorat akan Dipanggil

338
×

SPPD Fiktif, Bappeda dan Inspektorat akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba – Dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang dilakukan sejumlah PNS Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima, kini diatensi DPRD Kota Bima. Kamis (05/12/13) mendatang, Komisi II DPRD setempat mengisyaratkan memanggil Kepala Bappeda dan Inspektorat Kota Bima untuk dimintai klarifikasinya.

Ahmad Gani, Ketua Komisi B DPRD Kota Bima
Ahmad Gani, Ketua Komisi B DPRD Kota Bima

“Kita rencanakan hari Kamis ini kita panggil. Hari ini kami sampaikan dulu keinginan kepada Pimpinan DPRD Kota Bima. Sekitar besok (selasa, 03/12/13) surat pemanggilan akan dilayangkan ke dua instansi tersebut,” ujar Ketua Komisi II, Ahmad Gani, SH, di DPRD Kota Bima, Senin (02/12/13).

SPPD Fiktif, Bappeda dan Inspektorat akan Dipanggil - Kabar Harian Bima

Ia pun berharap, media juga bisa hadir pada hari Kamis mendatang untuk mendengarkan dan  menyimak, sekaligus meliput proses klarifikasi tersebut di ruangan Komisi II. “Kalian (wartawan, red) kita harap hadir hari Kamis nanti,” harap Gani.

Lanjut dia, Komisi II akan merujuk pada hasil klarifikasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika hasil klarifikasi harus dibawa ke ranah hukum sesuai dengan petunjuk dan arahan secara hukum oleh pimpinan, maka akan didorong untuk diproses hukum. “Kita hanya melakukan klarifikasi, pimpinan nanti yang akan merekomendasikan ke ranah hukum atau meminta kepada Bappeda untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut,” jelas Gani.

Kendati Komisi II sudah mengetahui uang rakyat tersebut dikembalikan, namun karifikasi terhadap  Bappeda dan Inspektorat tetap dilakukan. Pasalnya, pengembalian tidak sesuai dengan kerugian yang telah dilakukan.

Mengenai dugaan SPPD fiktif ini juga sudah dilirik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, menurut Gani, masing-masing memiliki hak dan kewenangan. Hak hukum tidak hanya dimiliki pihak Kejaksaan yang merencanakan mengusut masalah tersebut. Komisi II juga memiliki hak hukum sesuai dengan Tupoksi yang dimiliki. “Kami tidak menganggu hak pihak Kejaksaan, silahkan saja diusut,” tandasnya.

Ia menambahkan, jika perkembangan klarifikasi diperlukan memanggil pihak maskapai penerbangan Merpati selaku penyedia jasa penjualan tiket, maka nanti akan dipanggil untuk dimintai manifest penumpang. “Kita lihat nanti, apakah perlu atau tidak menghadirkan pihak Merpati,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengaku, belum mulai mengusut kasus dugaan SPPD fiktif tersebut. Alasannya, karena masih menyelesaikan sejumlah kasus lama. *BIN