Kabar Bima

Tandatangan Ilegal dan Pungli di BPN Kabupten Bima

315
×

Tandatangan Ilegal dan Pungli di BPN Kabupten Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima kembali diterpa masalah. Masalah tandatangan palsu atau tandantangan yang dipindai (scan) dan dugaan biaya pengurusan sertifikat tanah yang ‘melangit’, adalah masalah yang kini dalam sorotan di BPN Kabupaten Bima.

ilustrasi
ilustrasi

Pejabat BPN setempat, diduga terbitkan sertifikat yang tidak asli ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Bima, Drs. H. Wijaya, MM. Melainkan tandatangan yang dipindai (discan). Itu teridentifikasi pada sejumlah sertifikat. Diduga, ada banyak sertifikat tanah milik masyarakat yang menggunakan tandatangan scan Kepala BPN Kabupaten Bima.

Tandatangan Ilegal dan Pungli di BPN Kabupten Bima - Kabar Harian Bima

Cara pejabat BPN yang bertentangan dengan aturan tersebut, diungkap pegawai Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Umaya, SH, M.Kn, Abi Sopian, Selasa (03/12/13). Tidak saja tandatangan yang discan diungkap, biaya tinggi dalam pengurusan sertifikat tanah juga diduga ‘dimainkan’ oleh pejabat BPN Kabupaten Bima. Jika tidak dibayar, prosesnya akan dihambat dalam waktu yang lama.

Abi mengungkapkan, tahun 2013 mengurus sebanyak 12 sertifikat tanah milik pribadi warga Tolo Uwi Kabupaten Bima. Sertifikat baru diterbitkan BPN dua bulan lalu, setelah melalui proses yang cukup lama.

Setelah diperiksa dengan seksama, diidentifikasi ada tandatangan Kepala BPN Kabupaten Bima yang discaner. Hal itu, diketahui setelah pemiliknya diberitahu oleh pihak bank. “Bahkan, dalam satu sertifikat ada yang dobel nama,” ungkap Abi.

Menindaklanjuti masalah tandatangan scane itu, Abi selaku pegawai Kantor Notaris Umaya, menyampaikan laporan keberatan pada BPN Kabupaten Bima. Saat itu, pegawai BPN langsung menarik semua sertifikat dan berjanji segera memperbaikinya dalam jangka waktu satu bulan.

Setelah satu bulan, lanjut Abi, ternyata tidak ada perbaikan yang dilakukan pihak BPN tanpa alasan yang jelas. “Artinya ada pengakuan bahwa seritifikat tersebut discaner, mereka sudah takut dan menarik semua sertifikat di tangan saya,” katanya.

Tidak saja masalah tandatangan scan, diungkap juga masalah pembengkakan uang untuk pengurusan sertifikat. Menurut Abi, untuk satu sertifikat saja pemohon harus menyerahkan uang senilai Rp3 juta kepada BPN Kabupaten Bima. Belum lagi uang pelicin lainnya.

Padahal, sesuai aturan pengurusan sertifikat, biayanya tidak sampai jutaan rupiah. Namun oleh pihak BPN, terjadi pembengkakan jumlah uang yang disetorkan untuk setiap pengurusan sertifikat.

Kepala BPN Kabupaten Bima, Drs. H. Wijaya MM, yang dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (3/12), enggan menemui wartawan. Kepala BPN terkesan menghindar dari sejumlah wartawan, karena sekitar pukul 12.30 Wita dirinya terlihat hanya mondar-mandir dan duduk santai pada salah satu ruangan stafnya. “Bapak (Kepala BPN Bima, red) masih istirahat tidak bisa diganggu,” ujar salah satu BPN Bima.

Sebelumnya, kasus dugaan penerbitan ribuan sertifikat menggunakan tandatangan scan Kepala BPN Kabupaten Bima, pernah diungkap orang dalam BPN sendiri. Hanya saja, pihak BPN membantahnya saat itu. Kini, kasus dugaan itu muncul lagi dan diungkap oleh pegawai Notaris dan PPAT Umaya, SH, M.Kn.

*DEDY