Kabar Bima

Sidang Perkara Mukhtar dan Amirudin di Terima PTUN

292
×

Sidang Perkara Mukhtar dan Amirudin di Terima PTUN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas dua orang PNS masing-masing Mukhtar, SH dan Muhammad Amirudin, yang beberapa waktu lalu dimutasi dan menggugat Walikota Bima di PTUN Mataram, akhirnya di terima Majelis PTUN Mataram, Rabu (4/12 ). Berkas keduanya telah diperiksa dan dinyatakan sudah bisa untuk disidangkan.

SK Mutasi Walikota Bima yang di gugat di PTUN Mataram.
SK Mutasi Walikota Bima yang di gugat di PTUN Mataram.

Mukhtar saat menghubungi Kahaba mengatakan, perkara dirinya yang bernomor 42 telah diperiksa dan dikoreksi serta telah diperbaiki materi gugatan mereka oleh Majelis PTUN Mataram.

Sidang Perkara Mukhtar dan Amirudin di Terima PTUN - Kabar Harian Bima

Kata dia, majelis juga bertanya kenapa hingga terjadinya masalah mutasi tersebut, apa dasar digugatnya Walikota Bima.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan koreksi, perkara ini diterima oleh Majelis Hakim PTUN Mataram. Indikatornya, karena gugatan kami secara aturan dan unsur perkaranya telah terpenuhi,” katanya.

Ia mengaku, saat sidang, Kuasa Hukum Walikota Bima serta Pengacara Negara Walikota dari Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Kejaksaan Tinggi Mataram tidak hadir. Namun perkaranya tetap berjalan meski mereka tidak hadir.

“Sidang akan dilanjuttkan pada tanggal 12 Desember hari Kamis mendatang dengan agenda, pembacaan gugatan,” tuturnya.

Mukhtar melanjutkan, proses sidang Muhammad Amirudin juga hampir sama dengan dirinya. hanya saja saat sidang Amirudin, Kuasa Hukum Walikota hadir mengikuti sidang.

“Sedangkan  untuk sidang Muhammad Syahwan, ST, MT akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013. Kemungkinan besar, berkas milik Syahwan juga akan di terima hakim PTUN Mataram,” tambahnya.

*BIN