Kabar Bima

Kejari: Penindakan dan Pencegahan Korupsi Adalah Gerakan Nasional

222
×

Kejari: Penindakan dan Pencegahan Korupsi Adalah Gerakan Nasional

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember, semua orang ambil bagian untuk memperingatinya. Demikian pun dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima. Tidak hanya menggelar upacara di halaman Kantor nya, jajaran kantor setempat juga membagikan stiker untuk masyarakat, Senin (9/12).

Mahasiswa Demo di Hari Anti Korupsi se-Dunia. Foto: AGUS
Mahasiswa Demo di Hari Anti Korupsi se-Dunia. Foto: AGUS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Eko Prayitno, SH, MH saat membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia mengatakan, kiranya momentum peringatan hari anti korupsi sedunia tahun ini, dapat meningkatkan semangat kerja, pengabdian, serta darma bakti kepada korps Adhyaksa dan terhadap negara tercinta, Republik Indonesia.

Kejari: Penindakan dan Pencegahan Korupsi Adalah Gerakan Nasional - Kabar Harian Bima

Menurut dia, tema hari anti korupsi se dunia tahun 2013 adalah “Mewujudkan Indonesia Bersih, Transparan, Tanpa Korupsi”  tema tersebut menggambarkan keinginan besar dari seluruh elemen bangsa, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. “Sejalan dengan tema tersebut, maka penindakan dan pencegahan korupsi harus dilakukan lebih intensif, efektif dan masif sebagai sebuah gerakan nasional,” ujarnya.
Kata dia, korupsi merupakan salah satu fenomena hukum yang mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Sebab, bahaya korupsi tidak hanya terkait dengan kerugian keuangan negara namun dapat mengganggu, bahkan mengguncang perekonomian negara dan stabilitas nasional, menghambat momentum pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap proses penegakan hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, paragraf pengantar Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dalam UU no. 7 tahun 2006 menyatakan bahwa “…the seriousness of problems and threats posed by corruption to the stability and security of societies, undermining the institutions, values of democracy, ethical values, justice and jeopardizing sustainable development and the rule of law…”. Berhasil tidaknya pemberantasan korupsi akan menentukan upaya pengentasan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, penguatan sendi-sendi demokrasi, dan upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus terus menjadi salah satu prioritas kita bersama.

Menurutnya, saat sekarang ini motif dan bentuk kejahatan semakin beragam serta telah masuk disegala lini termasuk di dalam lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi pilar terdepan dalam penegakan hukum itu sendiri. Tindak pidana korupsi juga sudah merajalela tidak hanya terjadi pada lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi lebih parah lagi telah melanda lembaga yudikatif, kondisi seperti ini cenderung menciderai rasa keadilan  masyarakat. “Korupsi adalah suatu virus yang tersembunyi di Indonesia, menghancurkan sistem kelembagaan masyarakat, menyebar diseluruh lembaga negara, penyebaran kejahatan jenis ini menjadi pola dan seolah membudaya,” jelasnya.
Korupsi pada hakikatnya bukan sekedar masalah kriminal, melainkan juga masalah sosial, bahkan korupsi seolah menjadi “way of life” atau gaya hidup masyarakat, penyelenggara negara dan kalangan pengusaha. “Melalui peringatan seperti ini mari kita memerdekakan diri dari keterbelengguan, ketidakberdayaan melawan penjajahan rezim baru yaitu prilaku dan budaya korupsi,” ajaknya.

Setelah upacara, jajaran Kejaksaan Negeri Raba Bima kemudian membagikan stiker pda para pengguna jalan. Tidak hanya itu, sebelumnya di beberapa titik wilayah Kota Bima telah dipasang spanduk sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menindak dan mencegah prilaku korupsi tersebut.

*BIN