Kabar Bima

Biaya Administrasi di Lurah dan Camat Gratis

200
×

Biaya Administrasi di Lurah dan Camat Gratis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jika menghadapi pegawai Lurah dan Camat yang meminta biaya atau administrasi untuk urus surat, anda boleh tidak memberikannya. Karena sekarang, sudah tidak ada lagi penarikan retribusi untuk mengurus surat–surat di dua kantor yang dimaksud.

Drs. Iksan
Drs. Iksan

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah sudah mulai diberlakukan sejak bulan Oktober Tahun 2013. Setelah Perubahan APBD, praktek pungutan retribusi di Kantor Kelurahan dan Kecamatan dihentikan.

Biaya Administrasi di Lurah dan Camat Gratis - Kabar Harian Bima

“Untuk Kelurahan dan Kecamatan tidak lagi ditargetkan PAD. Karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Drs. Iksan.

Saat ditemui di ruangannya Selasa (10/9), dia mengaku, tahun 2014 nanti aturan tersebut akan diberlakukan penuh. Bahkan pihaknya sudah menyampaikannya saat pembahasan anggaran beberapa waktu lalu.

“Alasan karena menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan membebankan masyarakat. Selain itu, tidak diatur tarif akan menimbulkan diskomunikasi antara masyarakat dengan pegawai setempat,” jelasnya.

Jadi, jika ada yang meminta biaya saat mengurus surat–surat di kantor Lurah dan Camat, boleh tidak membayar dan menyebutkan aturan yang dimaksud.
Dia menambahkan, yang boleh ditarik retribusi hanya ada lima yaitu IMB, Ijin HO, Ijin Usaha Perikanan, Ijin Peredaran Minuman Keras, dan Ijin Trayek.

“Itu diatur dalam UU Nomor 28 taun 2009. Tapi kalau di Kota Bima hanya berlaku empat, kecuali Miras. Selain kelima itu, boleh ditarik retribusi apabila sudah ada aturan baru,” terangnya.

*BIN