Kabar Bima

Syamsul Huriah Terancam Dipecat

212
×

Syamsul Huriah Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Jatiwangi, Syamsul Huriah sepertinya akan menerima sanksi tegas. Bahkan, pria yang menjadi Bendahara itu terancam di pecat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin mengatakan, tindakan Syamsul yang tidak masuk kerja hingga 42 hari itu bisa diancam dipecat.

Syamsul Huriah Terancam Dipecat - Kabar Harian Bima

“Jika memang benar dia tidak masuk kerja selama itu, dia bisa saja kami pecat,” ujarnya, Rabu (11/12).

Kata dia, langkah pemberian sanksi hingga pemecatan bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme aturan yang jelas. Seperti, peringatan sebanyak tiga kali, pemeriksaan BKD dan Inspektorat, serta mekanisme lainnya. Setelah diperiksa dan yang bersangkutan benar tidak bekerja selama 42 hari, inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi pemecatan.

“Remomendasi itu sudah masuk ke meja saya, kemudian akan saya lanjutkan ke BKN untuk dikeluarkan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Qurais, sanksi itu dikeluarkan berdasarkan peraturan. Selain itu juga menjadi pedoman dan ancaman bagi PNS untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan pelayanan kepada warga. “Ada beberapa berkas PNS yang melakukan pelanggaran dan terancam dipecat yang masuk ke meja saya,” terangnya.

*BIN