Kabar Bima

Mutasi Syahwan Usulan Kepala Bappeda

216
×

Mutasi Syahwan Usulan Kepala Bappeda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bima yang melayangkan gugatan persoalan mutasi di PTUN Mataram, Muhammad Syahwan, ST, MT Rabu (17/12) siang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dan menunjukan sejumlah bukti mutasi. Hadir juga saat itu, Kuasa Hukum Walikota Bima sebagai tergugat memberikan jawaban secara tertulis.

Gedung PTUN Mataram
Gedung PTUN Mataram

Syahwan saat menghubungi Kahaba mengatakan, saat sidang dirinya menyampaikan gugatan, dan menunjukan sejumlah bukti mutasi yang dialamatkan kepada dirinya. Bukti – bukti yang dimaksud yakni, SK mutasi, pemberitaan di media massa (Koran,red) SK CPNS sebagai S2, SK PNS, SK pelantikan eselon empat, pernyataan kepala BKD Kota Bima yang mengatakan PTUN Mataram tidak ada hubungannya dengan mutasi dan Pemerintah Kota Bima tidak takut dengan PTUN Mataram. “Semua bukti yang saya bawa saya tunjukan di majelis,” katanya.

Mutasi Syahwan Usulan Kepala Bappeda - Kabar Harian Bima

Setelah itu, dua orang Kuasa Walikota Bima dari Pengacara Negara Kejati Mataram masing-masing Timbu Tambam, SH, MH dan Ihsan Asri, SH menyampaikan jawaban Walikota Bima secara tertulis dengan isi jawaban yakni Kepala Bappeda Kota Bima telah memberikan pertimbangan kepada Bapperjakat, bahwa dirinya tidak menunjukkan kinerja yang baik sebagai PNS. Kemudian, lahirnya pertimbangan Baperjakat nomor 800.05/1770/BKD/X/2013 yang  isinya adalah PNS yang bersangkutan dianggap tidak menunjukan kinerja yang baik. “Tapi bukti saya yang dinilai tidak bekerja dengan baik menurut mereka, tidak bisa diperlihatkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pada sidang berikutnya yang diagendakan pada tanggal 6 Januari mendatang, pihak tergugat harus membawa bukti-bukti dan termasuk dasar dasar dirinya di mutasi. “Kalau seandainya bukti bukti itu tidak dibawa, maka sidang nanti masuk di proses kesimpulan,” terangnya. *BIN