Kabar Bima

Kasus Kalaki Beach, Jaksa Surati Penyidik Kepolisian

260
×

Kasus Kalaki Beach, Jaksa Surati Penyidik Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penanganan kasus tari erotis di Hotel Kalaki Beach, hingga saat ini masih dilakukan. Hanya saja, penanganannya terkesan lamban dari pihak Kepolisian.

Hotel Kalaki Beach
Hotel Kalaki Beach

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terpaksa bersurat kepada pihak Kepolisian untuk meminta berkas kasus tersebut. Pasalnya, jadwal kelengkapan berkas perkara telah lewat empat hari, terhitung 18 Desember 2013 lalu semenjak pihak Kejari Raba Bima menerbitkan surat P19.

Kasus Kalaki Beach, Jaksa Surati Penyidik Kepolisian - Kabar Harian Bima

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH, mengatakan, saat ini sedang menandatangani surat permintaan kelengkapan berkas pada penyidik Polres Bima. “Kalau tidak ada halangan, hari ini dikirim suratnya,” ujarnya di Kejari Raba Bima, Senin (23/12/13).

Hasan menjelaskan, berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), waktu pemberkasan pasca di- P19 oleh Kejaksaan hanya 14 hari. Namun, untuk kasus Kalaki Beach diberikan tenggang waktu sampai 30 hari, yakni 18 Desember 2013.

Hanya saja, kata dia, sampai saat ini pihak penyidik tidak juga menyerahkan kelengkapan berkas yang diminta. Padahal, sudah lewat empat hari. “Maka itu kami akan mengirim surat pada penyidik,” kata Hasan.

Jika sampai 30 hari ke depan pihak penyidik tidak juga melengkapi berkas, lanjutnya, sesuai yang tertulis dalam dokumen P19 sebelumnya, maka Kejaksaan akan mengembalikan SPDP yang sebelumnya telah disampaikan pihak Kepolisian.

Pengembalian itu sekaligus menghentikan penelitian berkasnya di tingkat Kejaksaan. “Walaupun nantinya dapat diajukan kembali oleh pihak Kepolisian di lain waktu setelah berkas yang diminta dilengkapi,” terang Hasan.

Dari hasil penelitian berkas yang disampaikan penyidik Kepolisian, ungkap Hasan, diketahui bahwa para penari dan disk joky (DJ) yang merupakan objek dari dugaan permasalahan hukum yang disangkakan pada ST (36), belum diambil keterangannya oleh pihak Kepolisian.

Menurut Hasan, untuk dapat membuktikan bahwa ST adalah dalang dari aktivitas tarian erotis tersebut, wajib dalam berkas dokumen hukumnya memuat keterangan dari para penari dan DJ. Apakah aksi tarian erotis mereka karena adanya perintah dari orang, atau memang saat itu para penari melakukan atas keinginan sendiri.  “Itu sesuai pasal pada UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE,” tegas Hasan.

Oleh karena itu, lanjut Hasan, setelah melakukan penelitian, pihaknya  meminta pada penyidik Kepolisian untuk melengkapi berkas dengan meminta keterangan para penari. “Ya harus ada keterangan para wanita itu, kalau tidak bagaimana bisa kasusnya naik,” tandasnya.

*DEDY