Kabar Bima

Rehab SMPN 2 Monta Dinilai Bermasalah

225
×

Rehab SMPN 2 Monta Dinilai Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Rehab gedung SMPN 2 Monta Kabupaten Bima, dinilai  bermasalah.  Diduga, pengerjaannya terkesan asal jadi dan  mengurangi volume pengerjaan. Sekolah tersebut menggunakan  Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013.

Ilustrasi
Ilustrasi

Mestinya, dalam Bestek ditetapkan empat lokal Ruang Kelas Belajar (RKB), tetapi pihak sekolah hanya mengerjakan dua lokal. Selain itu, bangunan yang sudah lama dan rusak hanya ditempel dan diperbaharui dengan cat baru.

Rehab SMPN 2 Monta Dinilai Bermasalah - Kabar Harian Bima

“Harusnya semua kerusakan dibongkar dan diganti dengan material yang baru. Tapi hal itu tidak dilakukan. Padahal, anggarannya tergolong besar,” ungkap salah seorang pengawas berinisial M.

Dia kuatir, pembangunan sekolah tersebut tidak bertahan lama. Apalagi, kondisi bangunan tersebut tergolong sudah tua.
Yang lebih fatal lagi, lanjut M, sejumlah kayu kosen yang tidak layak dipakai, tidak diganti.

“Padahal kayunya sudah lapuk, tapi masih dipakai. Yang rusak ditempel dengan cat, sehingga dari luar bangunan kelihatan baru,” sindirnya.

Kepala SMPN 2 Monta, Sunartin, S.Pd yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (19/12), enggan berkomentar. Sunartin berdalih, laporan pengawas soal ketimpangan pembangunan SMPN 2 Monta adalah fitnah belaka.

“Laporan pengawas itu adalah fitnah. Kalau ada penyimpangan, kami siap bongkar,” tepisnya

Kepala Dinas Dikpora melalui Kasi Sarana dan prasarana pada bidang Dikmen, Astuti, yang dikonfirmasi Kahaba Kamis (19/12) mengaku, pihaknya sudah menerima laporan dari pengawas setempat.

“Kemarin ada laporan dari pengawas dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menyikapi laporan pengawas tersebut, pihaknya telah memastikan jadwal untuk meninjau kelokasi sekolah setempat. “Sabtu depan kami akan turun mengecek,” janjinya.

Sunarti menyebutkan, SMPN 2 Monta merupakan rehab sedang dengan anggaran DAK sebesar Rp 150 juta. Dari anggaran itu dibagi masing-masing Rp 45 juta per lokal.

“Sebelumnya, usulan mereka lebih dari yang ditetapkan. Tapi hanya empat lokal yang disetujui,” jelasnya.

*SYARIF