Kabar Bima

Bangunan Pabrik Es Senilai Rp1,8 Miliar, Amburadul

231
×

Bangunan Pabrik Es Senilai Rp1,8 Miliar, Amburadul

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pembangunan industri pengolahan pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima di Kelurahan Tanjung,  dinilai amburadul. Selain bangunan yang sudah retak, mesin yang baru dibeli untuk pengolahan es juga sudah rusak.

Fasilitas tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 1, 8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2013.Belum diketahui pasti penyebab kerusakan fasilitas milik pemerintah itu. Saat dilakukan ujicoba, rantai hidrolik untuk mengangkat es, terputus.

Bangunan Pabrik Es Senilai Rp1,8 Miliar, Amburadul - Kabar Harian Bima
Bangunan industri pengolahan pabrik es (kiri) di PPI Tanjung yang dinilai amburadul. Foto: SYARIF
Bangunan industri pengolahan pabrik es (kiri) di PPI Tanjung yang dinilai amburadul. Foto: SYARIF

Selain itu, dinamo penggerak yang berfungsi untuk produksi dan mengolah es, juga rusak. Kondisinya memprihatinkan, sementara pihak DKP terkesan membiarkannya.

“Belum seumur jagung, kok sudah rusak. Anehnya, DKP sudah melakukan serah-terima,” ujar salah seorang warga yang berinisial M kepada wartawan belum lama ini.

M menduga terjadi “marck up” anggaran dalam pengadaan fasilitas pemerintah tersebut. Mesin yang didatangkan untuk produksi es, diduga tidak sesuai spesifikasi.

Mestinya, kata M, pengadaan mesin harus komplit dan tidak boleh dicampur dengan produk lain.  Namun, hal itu kontradiksi dengan mesin yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Diungkapkannya, mesin utama dan sejumlah komponen lain adalah produk dari berbagai negara. Diantaranya, negara Polandia dan China. Kuat dugaan, mesin tersebut merupakan barang Rakitan.

“Mesin utama adalah Bitzer, produk E.C (Eropa). Sementara dinamo penggerak yang menggandeng mesin utama dan sejumlah komponen lainya, perlu dipertanyakan,” ungkap M.

Tidak hanya itu, kontruksi bangunan industri pengolahan pabrik es diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).  Penggunaan material bangunan yang tidak sesuai menjadi faktor utama retaknya bangunan tersebut. Terutama pada landasan tempat produksi, saat ini sudah mulai retak. “Kemungkinan, rusaknya bangunan akibat getaran mesin yang kuat,” tutur M.

Menurutnya, landasan untuk pengolahan harus menggunakan cor beton dengan material yang sudah diuji di laboratorium, sehingga bisa bertahan lama. Hanya saja, hal itu tidak dilakukan. “Mereka hanya menggunakan bata, sehingga bangunan mudah rusak” tandasnya.

Selain itu, penggunaan besi yang diduga tidak sesuai bestek, juga menjadi faktor rusaknya bangunan pabrik es tersebut. Dalam bestek, menurut M, harusnya menggunakan besi ulir agar bangunan memiliki daya tahan yang kuat, apalagi menghadapi mesin dengan kekuatan yang besar.

Namun, oleh pelaksana proyek menggunakan besi polos sehingga bangunan tidak memiliki daya tahan yang kuat. “Akibat kontruksi bangunan yang menyimpang, diperkirakan bangunan tersebut tidak berumur panjang,” kata M.

Penelusuran wartawan di lokasi pabrik es setempat, aktivitas pengolahan es terpaksa dihentikan sementara, karena mengalami gangguan pada mesin penggeraknya. Selain itu, landasan tempat pengolahan terlihat sudah retak.

Menyikapi kondisi itu, sejumlah pejabat DKP dan Bagian Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan (APP) Setda Kota Kota Bima, langsung turun ke lokasi pabrik, Senin (24/12). Mereka mengecek atas kerusakan bangunan dan mesin produksi es.

Kepala DKP Kota Bima melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Ir H Juwait H Ahmad M.Ap, mengaku, pengolahan es sempat dihentikan karena mengalami gangguan pada salah satu komponen mesin. Namun, dia membantah jika mesin tersebut mengalami kerusakan.

“Bukan mesin yang rusak, tapi komponen pelengkap. Yakni, Dinamo penggerak yang copot pada saat ujicoba,” tegas Juwait di DKP Kota Bima, Senin (24/12).

Mengenai spesifikasi mesin yang tidak sesuai RAB, Juwait tidak menjelaskan secara detail. “Soal Spek, saya belum bisa memberikan komentar, karena saya belum tau pasti,” elaknya.

Kendati mesin mengalami hambatan, Juwait mengaku, DKP sudah melakukan serah-terima dengan pihak pelaksana proyek. Bahkan, dokumen serah-terimanya sudah dikirim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Pengadaan mesin tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai RAB. Bahkan kita sudah serah-terima,” tandasnya.

Juwait mengatakan, mesin untuk produksi dan pengolahan es tersebut didatangkan dari salah satu perusahaan Surabaya jawa Timur yang sudah ditunjuk langsung. Mesin itu memiliki garansi selama satu tahun.

Dia menegaskan, jika ada kerusakan pada mesin, maka menjadi tanggungjawab pihak distributor. “Tidak perlu kuatir, mesin ini memiliki garansi. Kalau ada yang rusak, pasti akan diganti selama masa garansi berlaku,” ujarnya.

Begitupun soal pembangunan pabrik, lanjut Juwait, memiliki masa pemeliharaan selama lima bulan. Jika bangunan tersebut mengalami kerusakan, masih menjadi tanggungjawab kontraktor. “Yang kemarin hanya serah-terima pertama, nanti akan ada serah-terima kedua setelah masa pemeliharaan selesai. Terutama bangunan yang sudah retak, tetap akan diperbaiki,” katanya.

Juwait menjelaskan, pembangunan industri pengolahan es (cool strage) dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV Tabah. Pemilik perusahaan tersebut adalah warga Kota Bima, Hafid.

Proses tender pun dilakukan secara online dengan pagu dana senilai Rp2,03 miliar. “Realisasinya senilai Rp 1, 8 miliar setelah proses tender,” jelas Juwait.

Sementara soal kontruksi bangunan yang diduga menyimpang, Juwait menyarankan agar mengonfirmasi pada pihak Konsultan. “Silakan tanyakan kepada pengawas konsultan saja yang lebih tahu,” pungkasnya.

Pelaksana Proyek, CV Tabah, Hafid yang ditemui Kamis (26/12/13), mengaku, siap bertanggungjawab dengan pembangunan industri yang dikerjakannya itu.  Meski demikian, kata dia, pembangunan industri dan pengadaan mesin sudah sesuai dengan RAB. “Soal kerusakan mesin, itu hanya human error. tapi, semuanya sudah diatasi,” katanya.

Dijelaskannya, penyebab kerusakan mesin pengolahan es tersebut, terjadi karena kesalahan tekhnis. Apalagi, tenaga tekhnis yang dipakai, kata dia, adalah pihak yang tidak faham terhadap pola kerja mesin.“Kerusakan bisa saja terjadi,  walaupun mesin masih baru. Hal itu disebabkan karena  tenaga tekhnisnya yang tidak faham dengan cara kerja,” ujarnya.

Sementara tenaga tekhnis yang dipakai, kata Hafid, ditunjuka oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Meskipun demikian, pihaknya mengaku tetap bertanggungjawab terhadap fasilitas milik pemerintah kota Bima itu. “Pembangunan itu masih ada pemeliharaan, kalau ada kerusakan nanti akan diperbaiki. Bahkan saat ini sedang dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Hafid juga membantah jika ada penyimpangan dalam pembangunan tersebut. Dalihnya, pembangunan industri tersebut, sudah cukup berkualitas. Teruatama dalam kontruksi bangunan, kata dia, semuanya sudah sesuai petunjuk tekhnis. Hanya saja, kondisi tanah untuk lokasi bangunan cukup labil. “Itu kan tanah uruk, sehingga menyebabkan kondisi bangunan seperti itu,” pintanya.

Dia juga membantah soal penggunaan besi yang tidak sesuai RAB. Ia mengaku, semua besi yang digunakan sesuai petunjuk. Dia menyebutkan, dalam RAB ada dua pilihan jenis besi. Yakni, besi polos dan besi ulir. Sebagai kontraktor, dia mengaku telah memilih besi polos yang berukuran K25. “Kalau memang dicantumkan besi polos, kenapa tidak, yang sudah sesuai RAB,” pungkasnya.

*SYARIF