Kabar Bima

Warga Rontu Tolak Pembangunan Depo Air Minum Oirobion

385
×

Warga Rontu Tolak Pembangunan Depo Air Minum Oirobion

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rencana pembangunan depo air minum dalam kemasan (AMDK) Oirobion di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima, ditolak warga. Penolakan itu, diekspresikan melalui aksi demonstrasi di Kantor Kelurahan Rontu, Jumat (20/12/13).

Adhar saat berorasi menolak pembangunan Depo AMDK Oirobion di Kelurahan Rontu. Foto: AC
Adhar saat berorasi menolak pembangunan Depo AMDK Oirobion di Kelurahan Rontu. Foto: AC

Rencana pembangunan depo AMDK milik H. Bima Purnama, warga asli Rontu yang kini berdomisili di Jakarta, ditolak warga karena tanpa sosialisasi. Pemerintah Kelurahan Rontu dinilai sengaja menutupi adanya rencana pembangunan pada masyarakat.

Warga Rontu Tolak Pembangunan Depo Air Minum Oirobion - Kabar Harian Bima

Koordinator aksi penolakan, Adhar, mengungkapkan, selain dua hal itu, warga juga kuatir debit air akan berkurang di wilayah setempat, jika AMDK Oirobion dibangun. “Kami menolak keras adanya pembangunan AMDK Oirobion, karena hanya akan merugikan warga,” katanya.

Menurut Adhar, sebelum membangun AMDK yang direncakan dibangun di lingkungan Oi Si’i RT 10 RW 05, pihak  perusahan mestinya menyosialisasi kepada masyarakat. Tanpa sosialisasi, kemungkinan besar masyarakat yang dirugikan. “Dampak buruk yang ditimbulkan dengan penyedotan air dalam skala besar nantinya, akan merusak ketersediaan air bagi kebutuhan warga,” tandasnya.

Warga yang menolak pembangunan AMDK Oirobion, ditemui Lurah Rontu, Ikhwan, SE didampingi Kapolsek Rasanae Timur, IPDA Wahyudin. Di hadapan warga, Ikhwan menjelaskan, pihak kelurahan hanya memberikan pelayanan dalam hal administrasi.

Menurut Ikhwan, perusahan AMDK Oirobion sudah memiliki ijin dan sudah berdiri sekian tahun. Berkaitan dengan sosialisasi, kata dia, pihak kelurahan belum mengetahui apakah perusahaan itu milik pribadi atau perusahaan swasta. “Selama ini Pemerintah Kelurahan Rontu hanya menyosialisasi masalah peroyek dari anggaran pemerintah. Mungkin ini keterbatasan pemerintah kelurahan,” kata Ikhwan.

Perwakilan Perusahaan AMDK Oirobion, Syamsuri, mengatakan, pihaknya sudah lama mengantungi ijin. Perusahaan juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan aturan.

Menurutnya, ijin lokasi yang dikantungi telah mendapat persetujuan dan ditandatangani warga sekitar lokasi yang diketahui Ketua RT dan Ketua RW.  “Ijin usaha dan ijin pengambilan air di bawah tanah dari  Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang ditandatangani Wali Kota juga sudah ada,” kata Syamsuri.

Mengenai kekuatiran warga terhadap kekurangan debit air, menurut Syamsuri, tidak ada pengaruhnya. Karena perusahan akan mengambil air langsung dari mata air dengan kedalaman yang lebih.

Pantuan wartawan, dialog dilakukan di depan halaman Kantor Lurah Rontu berlangsung alot. Adhar tidak hanya menolak aktivitas, tetapi juga sangat menghawatirkan adanya dampak di kemudian hari sehingga siapa yang akan bertanggungjawab. Sementara Syamsuri menyarankan warga agar mempertanyakan kepada penentu keputusan pemberian izin.

Lurah Rontu sebagai penengah lantas menyarankan agar bersama-sama mengajak mengomfirmasi pada pemberi izin perusahaan dan penentu kebijakn teratas. Akhirnya warga membubarkan diri setelah Adhar meminta Lurah Rontu untuk mendatangkan tim tekhnis terkait hal itu.

*AGUS/AC