Kabar Bima

Sinyal Keberadaan Wabup Sepeninggalan Bupati

248
×

Sinyal Keberadaan Wabup Sepeninggalan Bupati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin yang akan diangkat menjadi Bupati Bima sepeninggalan H. Fery Zulkarnain, memandang secara normatif keberadaan Wakil Bupati yang akan mendampingi dirinya nanti. Sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 35 ayat 2 keberadaan Wakil Kepala Daerah bisa tidak ada jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Syafruddin M. Nur, M.Pd.
Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Syafruddin M. Nur, M.Pd.

Sinyal tentang kondisi sisa kepemimpinan Bima tanpa ada jabatan Wakil Bupati (Wabub) kian terdengar. Usai kegiatan Rakor akhir tahun,  Syafrudin yang diwawancara menegaskan aturan tersebut. Ia pun masih enggan memastikan apakah dia membutuhkan wakil atau tidak pasca dilantik menjadi Bupati Bima. ”Yang jelas amanat UU harus dijalankan. Bukan seperti keinginan saya,” katanya, Sabtu (28/12).

Sinyal Keberadaan Wabup Sepeninggalan Bupati - Kabar Harian Bima

Mantan politisi PAN ini seolah tidak memberikan kepastian atas jabatan Wabub yang mendampinginya hingga akhir masa jabatan, tahun 2015 mendatang.

Kata dia, dirinya tidak akan melanggar amanat aturan yang ada. Jabatan sisa 18 bulan, menurutnya, akan dihitung sejak dirinya dikukuhkan menjadi Bupati dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bima. “Kita ikuti saja aturan main yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Sekda, Drs. H. A. Wahab menjelaskan, amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan tidak wajib untuk dipilih.

Namun, penghitungan 18 bulan bukan saat Bupati terhitung tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, namun saat adanya putusan hukum berdasarkan paripurna dewan yang telah mengangkat Bupati yang baru.

“Sebaliknya sesuai dengan Pasal 35 Ayat (2) UU 32 tahun 2004 jo Pasal 26 Ayat (4) UU 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan dua calon wakil kepala daerah untuk dipilih di Rapat Paripurna DPRD,” jelas Wahab.

*DEDY