Kabar Bima

Terpidana Kasus Korupsi Mengembalikan Uang Pengganti dan Denda

235
×

Terpidana Kasus Korupsi Mengembalikan Uang Pengganti dan Denda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Para terpidana kasus korupsi di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima dan terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rasanae Timur Kota Bima mulai menyetorkan uang pengganti dan denda sesuai vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor Mataram.  Mereka menyetorkan uang tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan  jumlah yang bervariatif.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH, mengatakan sudah ada tiga terdakwa kasus Kemenag yang mengembalikan uang pengganti kurungan sesuai putusan vonis pengadilan. “Mereka adalah H. Yaman, Jufri dan A. Muis, dengan jumlah masing-masing Rp 50 juta,” kata Indra di ruangannya, Kamis (2/1).

Terpidana Kasus Korupsi Mengembalikan Uang Pengganti dan Denda - Kabar Harian Bima

Dia melanjutkan, untuk terpidana kasus pembangunan kantor Puskesmas Rasanae Timur ada yang menyetorkan uang pengembalian kerugian negara dan ada yang menyetorkan uang pengganti hukuman. “Uang yang disetorkan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, terpidana Suratman menyetorkan uang  pengganti senilai Rp 29 juta ditambah dengan denda  Rp 50 juta. Untuk terdakwa M. Natsir menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 31 juta sedangkan terdakwa Syairil menyetor uang pengganti senilai Rp 15 juta dan untuk uang dendanya belum disetorkan.

Indra menjelaskan, pengertian uang pengganti adalah uang yang dalam vonis pengadilan kepada terpidana untuk disetorkan ke negara, dan bila tidak disetorkan kembali, maka akan diganti dengan hukuman  kurungan. Dan bila mampu memenuhi pembayaran uang pengganti maka waktu hukumannya tidak di tambahan.

Ia menambahkan, untuk uang denda adalah vonis yang dijatuhkan kepada koruptor dan bila tidak dapat dipenuhi sesuai jumlah yang tertuang dalam amar putusan, maka waktu hukuman bagi para terpidana akan ditambah. Begitu pula sebaliknya, jika disetorkan maka hukumannya tidak ditambah.

“Baik uang denda maupun pengganti nantinya akan masuk ke kas negara sebagai setoran pihak kejaksaan, hasil dari pengembalian yang diserahkan para terpidana,” katanya.

*DEDY