Kabar Bima

Soal Rehab Rumah Tak ada Honor untuk RT, RW dan LPM

243
×

Soal Rehab Rumah Tak ada Honor untuk RT, RW dan LPM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menjawab munculnya sejumlah persoalan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari anggaran Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah Kota Bima, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan (BPMPK) Kota Bima, A. Farid menegaskan, selain pemotongan administrasi sebanyak Rp 500 ribu, tidak ada honor atau uang yang harus diberikan kepada Ketua RT, RW dan LPM Kelurahan yang menerima bantuan tersebut.

Kepala BPMPK Kota Bima, Drs. M. Farid M.Si
Kepala BPMPK Kota Bima, Drs. M. Farid M.Si

Saat ditemui di ruangannya sabtu (11/1), ia mengaku sepanjang pelaksanaan rehab rumah tersebut belum menerima laporan tentang masalah itu. Pengawasan dan kerja kelompok masih baik baik saja dan berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya. “Kami belum menerima laporan tentang berbagai macam keluhan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Soal Rehab Rumah Tak ada Honor untuk RT, RW dan LPM - Kabar Harian Bima

Kata dia, rehab rumah tidak layak huni tahun sekarang berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Tahun lalu, pihaknya tidak menyediakan biaya ongkos tukang, transportasi serta administrasi. Namun tahun ini, disediakan sebanyak Rp 500 ribu. “Uang itu diambil dari Rp 5 juta masing – masing penerima bantuan. Dan sisanya sebanyak Rp 4,5 juta, digunakan murni untuk pengerjaan fisik bangunan,” urainya.

Dengan ada nya ketentuan tersebut, lanjutnya, maka tidak akan mungkin terjadi pungutan diluar ketentuan, terlebih jika dilakukan pengawasan maksimal di lapangan. “RT RW dan LPM adalah mitra kerja kelompok di tingkat lapangan, mereka melakukan pengawasan dan tidak ada honor mereka,” tegasnya.

Bahkan, sebelum rehab dimulai pihaknya sudah memanggil seluruh penerima bantuan. Saat sosialisasi itu dirinya menegaskan rumah tangga sasaran untuk tidak memberi uang kepada RT RW serta LPM yang melakukan pengawasan.

Mengenai transparansi pembelanjaan, sesuai kesepakatan dan petunjuk pelaksana dan teknis, sebelum mengajukan anggaran pencairan harus ada rapat bersama kelompok dengan rumah tangga sasaran, dan dibuatkan pernyataan. Material dibeli oleh kelompok harus diketahui Rumah pemilik rumah, berdasarkan RAB atau kebutuhan pembelanjaan dari pemilik rumah. “Jika memang yang dibeli oleh kelompok tidak sesuai dengan kebutuhan rumah, maka pemilik rumah boleh mengklaim dan memprotesnya,” tuturnya

Dia menambahkan, terus terang pihaknya tidak menginginkan adanya persoalan yang mengganggu pelaksanaan rehab rumah ini. “Makanya sudah kami wanti–wanti agar ada transparansi pembelanjaan material di lapangan,” tambahnya.

*BIN