Kabar Bima

Pemkot Bima Siap Kelola PBB

214
×

Pemkot Bima Siap Kelola PBB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 lalu, pengelolaan pajab bumi dan bangunan (PBB) secara resmi menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah se-Indonesia. Pengelolaan itu pun berlaku pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Drs. Zainuddin
Drs. Zainuddin

Menyikapi hal itu, Pemkot melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima telah melakukan persiapan-persiapan.

Pemkot Bima Siap Kelola PBB - Kabar Harian Bima

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs.  Zainuddin, mengatakan, persiapan tersebut menyusul adanya sejumlah peraturan. Antara lain Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013  tentang Tata Cara Pelaksanaan PBB-P2, Penyesuaian Struktur Organisasi, penyiapan SDM, Sarana Prasarana yang dibutuhkan, sejumlah fasilitas dan administratif pendukung lainnya.

Menurut Zainuddin, dalam pengelolaan PBB-P2 dan PBHTB tidak ada kata tidak siap. Karena beberapa unsur yang terkait dengan pengelolaan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, semuanya telah diatur melalui Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013. Mulai dari tata cara pendaftaran, pendataan, penilaian, penerbitan SPPT, penagihan, pelaporan, dan bahkan penanganan terhadap semua unsur yang berkaitan dengan permohonan mutasi. “Bahkan permohonan pengurangan dan penyampaian keberatan telah diatur sedemikian rupa sehingga dipastikan dapat dilayani dengan sebaik-baiknya,” ujar Zainuddin.

Sebagai bukti keseriusan pengelolaan PBB-P2 tersebut, katanya, pada Selasa tanggal 28 Januari 2014 lalu, pihaknya telah memulai tugas pengelolaan PBB-P2 dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak pertama dalam hal pengelolaan PBB-P2, serta mencoba memberikan reinforcemen (Penguatan) terhadap manajemen tata kelola dan metode pelayanan terhadap Wajib Pajak. “DPPKAD khususnya Bidang yang menangani PBB-P2 dan BPHTB harus mampu memberikan image yang sama seperti ketika dilayani oleh KPP Pratama. Bahkan kalau perlu lebih baik lagi, terutama dalam kenyamanan, kepastian arah dan waktu penyelesaiannya bisa lebih cepat dan akurat,” jelas Zainuddin.

Disampaikan juga bahwa tenaga atau personil pelayanan harus benar-benar profesional dan mampu mengekspresikan bahasa tubuh secara tepat, menyenangkan, komunikasi yang jelas dan ramah serta mampu meyakinkan wajib pajak bahwa pihaknya adalah pelayan yang profesional.

Selain Wajib Pajak PBB yang datang menyampaikan permohonan pendaftaran baru, menurut dia, telah banyak Wajib Pajak lain yang datang ke Ruang pelayanan yang disediakan. Baik dalam keperluan penyelesaian tunggakan penerimaan pajak tahun sebelumnya, permohonan mutasi, pengajuan keberatan dan sebagainya. “Semuanya alhamdulillah dapat dilayani dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pendapatan Drs. Iksan, kemampuan pelayanan tersebut dimungkinkan karena adanya usaha secara internal untuk mencoba membagi kegiatan pelayanan berdasarkan beban struktur yang baru, yaitu berdasarkan kelompok pendapatan lain dan PBB-BPHTB. Sampai saat ini kemampuan pengelolaan Pendapatan dan pelayanan PBB-BPHTB yang diberikan dapat diatasi. “Berdasarkan target tahun 2014, pengelolaan PBB dan BPHTB diyakini akan mampu meraih angka yang cukup signifikan, karena pada akhir Januari tahun 2014 penerimaan BPHTB telah mencapai  Rp.  91.507.400,- dari target sebesar Rp 750.000.000,-,” sebutnya.

Harus diakui bahwa pada tahun pertama, pengelolaan PBB-P2 akan dihadapkan pada beberapa persoalan, tetapi tidak ada yang signifikan. Dengan demikian diyakinkan bahwa Pemkot Bima dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pengelolaan PBB-P2. “Untuk itu diharapkan agar seluruh masyarakat Kota Bima tidak ragu-ragu untuk mengurus PBB-P2 Tahun 2014 pada Kantor DPPKAD Kota Bima,” harapnya.

*BIN