Kabar Bima

Kota Bima, Daerah Transit Ilegal Loging

231
×

Kota Bima, Daerah Transit Ilegal Loging

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Urusan penjualan dan penyelundupan kayu illegal, wilayah Kota Bima seringkali menjadi areanya. Baik itu daerah Kabupaten Bima, juga daerah lain seperti Kabupaten Dompu dan wilayah timur. Itu disebabkan wilayah Kota Bima sebagai daerah transit serta daerah sentral penjualan kayu berbagai macam jenis.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Bima, Ir. H. Zulkifli, mengatakan, meskipun luas lahan hutan tutupan produksi di Kota Bima tidak begitu banyak, namun aparat Dinas Kehutanan (Dishut) Kota Bima tidak jarang menghadapi masalah. Daerah pegunungan di Kota Bima justru menjadi tempat perlintasan kayu hasil curian dari wilayah tetangga, karena pegunungan Kota Bima berbatasan langsung dengan pegunungan Kabupaten Bima, terutama wilayah timur dan utara.

Kota Bima, Daerah Transit Ilegal Loging - Kabar Harian Bima

Menurut Zulkifli, kebanyakan kayu hasil tebangan di Kabupaten Bima sering diturunkan melalui Kota Bima, khususnya daerah Pegunungan Lampe. Kayu yang ditemukan petugas di lapangan, selalu dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan ada yang memiliki surat ijin dan ada juga yang tidak mengantongi ijin. “Yang tak memiliki ijin ini langsung kita serahkan ke pihak Kepolisian,” ujar Zulkifli di Dishut Kota Bima, Senin (03/02/14).

Menurutnya, banyak kayu dari Kabupaten Bima yang dijual di Kota Bima. Sementara kasus pencurian kayu di Kota Bima bisa ditekan. Meski begitu, ada juga ditemukan beberapa kasus pencurian.  Seperti kasus pencurian kayu yang melibatkan oknum PNS Dishut Kabupaten Bima berinisial YH, sudah diamankan oleh pihaknya.

Saat itu, terang Zulkifli, oknum YH mencuri sekitar 10 gelondongan kayu jati. Kasus pencurian kayu di wilayah Kota Bima,  katanya, tidak terlalu banyak. Sifatnya terklasifikasi kecil. Bentuknya pun di lapangan banyak ditemukan kayu-kayu yang sudah ditebang, namun tidak ada pemiliknya. Kayu-kayu tersebut baru diambil ketika pelaku sudah merasa sudah aman.

“Kami tidak main-main dalam melakukan pengawasan hutan tutupan di Bima. Meskipun warga membawa kayu sekecil apapun, tetap dipanggil untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Untuk menjaga hutan tutupan produksi, kata Zulkifli, pihaknya mengalami kendala baik dari segi personil maupun sarana dan prasarana. Seharusnya, dengan luas lahan 6.000 hektare (Ha) lebih, jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) perlu ditambah.

Menurut Zulkifli, idealnya untuk mengamankan 25 Ha hutan, butuh banyak personil. Sementara ini, hanya satu personil untuk wilayah seluas itu. “Jumlah petugas baru 45 orang, itupun hanya lima orang yang berstatus Polhut. Sementara 40 diantaranya petugas yang diberdayakan,” jelas Zulkifli.

*BIN