Kabar Bima

Dikpora Diduga Lakukan Pungli

273
×

Dikpora Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba. Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, tampaknya tak pernah disentuh aparat penegak hukum. Padahal diduga kuat dinas setempat, sarang praktek pungli. Fakta yang mengendus adanya praktek liar yang tidak semestinya di lakukan itu, terjadi melalui Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Dikpora Diduga Lakukan Pungli - Kabar Harian Bima

Ilustrasi/Foto: tribunnews.com
Ilustrasi/Foto: tribunnews.com

Salah seorang kepala sekolah (Kepsek) pada salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bima yang berinesial N kepada wartawan menyebutkan, untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana Bos ditetapkan dengan nilai sebesar 100 ribu rupiah persekolah, khususnya di tingkat SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Bima. Praktik haram tersebut bukan kali pertama, tetapi tiap kerap kali terjadi tiap pencairan dana BOS. Ironisnya, pungli tersebut lepas dari pengawasan pemerintah terkait.

Rupanya, oknum yang disebut N adalah pejabat Dikpora yang berinesial FM selaku kasi yang menangani dana Bos pada bidang Dikmen.

“Rekomendasi itu harus dibayar senilai Rp 100 ribu persekolah,” ujar N kepada wartawan usai mengambil rekomendasi dana Bos di Dikpora, Kamis (06/02/14).

Anehnya lagi, pungli tersebut diwajibkan kepada semua sekolah yang mendapatkan dana bantua Beasiswa Siswa Miskin (BSM). Pasalnya, oknum tersebut menetapkan nilai yang sama untuk membayar rekomendasi pencairan dana BSM. Menarikanya setiap kali proses pengambilan rekomendasi, pembayarannya tidak dimasukan dalam laporan administrasi.

.” Biasnya kita bayar lebih dulu, baru dikasi rekomendasi,” katanya.

Sementara itu, oknum FM yang dikonfirmasi wartawan Kahaba.info, beberapa hari lalu membantah dugaan pungli tersebut. FM mengaku, pembuatan rekomendasi pencairan dana BOS dan BSM tidak dipungut biaya sepersen pun.

.” Itu fitnah, rekomendasi itu gratis dan tidak dipungut biaya,” elaknya. * SYARIF