Kabar Bima

Briptu Mahfudin Didesak Dipecat Dari Kepolisian

210
×

Briptu Mahfudin Didesak Dipecat Dari Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang kasus aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (13/02/14), kembali diwarnai aksi demonstrasi oleh sejumlah kalangan mahasiswa dan masyarakat. Mereka mendesak, pengadilan harus tegas menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Briptu Mahfudin, setimpal dengan perbuatannya.

Briptu Mahfudin Didesak Dipecat Dari Kepolisian - Kabar Harian Bima
Ilustrasi
Ilustrasi

Terdakwa yang merupakan anggota Kepolisian Resort Kabupaten Bima itu, dinilai telah melakukan tindak kejahatan besar dan harus dipecat dari institusi kepolisian. Aspirasi itu disuarakan sejumlah mahasiswa, masyarakat Kecamatan Langgudu dan keluarga terdakwa Fitri Kurniati, saat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (13/02/14)

Dalam aksinya, massa yang dipenuhi ibu-ibu itu meminta Kapolres Kabupaten Bima, untuk bertindak tegas terhadap oknum bawahannya. Karena, kejahatan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan besar. Apalagi, terdakwa juga mengancam dan memaksa pasangan kekasihnya yakni,  Fitri Kurniati untuk menggugurkan kandungan buah cinta di luar nikah.” Mestinya, anggota Polisi memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.Atas perbuatannya,  kami minta Kapolres tidak melindungi anak buahnya, karena ini merupakan kejahatan kemanusiaan,” tegas perwakilan massa, Fajrin dalam orasinya.

Atas kejahatan oknum itu, kata Fajrin, tidak saja menyisakan kesedihan bagi keluarga Fitri, akan tapi telah mencoreng citra daerah Bima yang dikenal kental dengan nilai-nilai keagamaan. Tak hanya itu, perbuatan oknum juga telah melanggar kode etik Kepolisian dan memalukan institusi penegak hukum. Namun sangat ironis, jika dalam proses hukum yang berjalanterindikasi ada rekayasa yang sengaja dilakukan untuk melindungi oknum. “Kami melihat ada kesan melindungi karena oknum itu adalah anggota Polisi,” ujarnya.

Mestinya, kata dia, kepolisian merupakan lembaga pengaman, pelindung dan pengayom masyarakat. Harusnya menjadi teladan dan menjaga profesional sebagai penegak hukum. Bukan justru sebaliknya, polisi terkesan melindungi kejahatan, apalagi kejahatan yang telah diperbuat oleh oknum polisi tersebut bukan menjadi rahasia publik lagi.” Perbuatan itu tidak boleh ditolerir dan harus diberikan hukuman yang setimpal,” desaknya.

Tak cuma itu, massa aksi juga menyoroti Kejaksaan Negeri Raba Bima, karena tuntutan Jaksa terhadap dakwa dinilai ringan. Hal itu sangat mengiris hati keluarga Fitri, karena tuntutan Jaksa tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya. Untuk itu, massa meminta Pengadilan Negeri Raba Bima agar menegakkan hukum dengan adil. Selain itu, pengadilan juga diharapkan untuk menelaah kasus tersebut dengan objektif tanpa intervensi oleh pihak mana-pun. Sebab, kata mereka, semua masyarakat dalam posisi hukum harus ditempatkan sama.

.“Kami meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan dipecat dari Kepolisian,” ujar Supardin, keluarga korban.

Aksi sempat memanas, ketika massa terlibat aksi saling dorong dengan Kepolisian saat hendak masuk untuk menyaksikan jalannya persidangan. Karena menjamin menjaga keamanan, akhirnya semua massa diizinkan masuk oleh aparat Kepolisian. Hingga proses persidangan usai, ratusan personil aparat Kepolisian bersenjata lengkap disiagakan di lokasi. * SYARIF