Kabar Bima

Timsel Akan Gugat KPU NTB ke DKPP

271
×

Timsel Akan Gugat KPU NTB ke DKPP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Seleksi KPU  Kota Bima  akhirnya berencana akan menggugat  secara  resmi  KPU provinsi NTB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU  Provinsi mengintervensi  kewenangan  Timsel  KPU Kota Bima pada  sidang pleno KPU  untuk menetapkan lima besar anggota KPU  Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua Timsel KPU Kota Bima, Sukirman Azis kepada wartawan Senin (17/01/14) mengatakan,  pihaknya  berencana akan menggugat  secara  resmi  KPU Provinsi ke DKPP, karena KPU Provinsi mengintervensi kewenangan Timsel. Karena hal itu, dinilai Sukirman, sangat bertentangan  dengan Undang-Undang nomor 05 tahun 2011 dan Peraturan  KPU Nomor 02  tahun 2013. “Kami  sudah jalankan selama dua bulan sesuai waktu  yang ditetapkan melalui SK Timsel KPU. Sebanyak 18 peserta calon anggota  KPU sudah dibawa ke KPU Provinsi,” ujarnya

Timsel Akan Gugat KPU NTB ke DKPP - Kabar Harian Bima

Dia menuturkan, 10  besar anggota KPU yang direkomendasi oleh Timsel, apabila ada  masalah  maka diambil oleh KPU Provinsi. Sayangnya, sejauh ini kata Sukirman,  pihak KPU provinsi tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Timsel KPU Kota Bima. Pasalnya, 20 orang peserta calon anggota KPU yang akan ditetapkan dalam lima besar oleh KPU Provinsi, dua orang lainya diluar dari 10 besar atau 18 peserta yang direkomendasikan oleh Timsel KPU Kota Bima.

” Tindakan KPU Provinsi itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Mereka sengaja memberikan contoh yang tidak profesional, sehingga output yang dihasilkan pada proses penyelenggara  pemilu nantinya, buruk,” katanya.

Dia menambahkan, dalam UU nomor 05 tahun 2011 dan Peraturan KPU nomor 02 tahun 2013, Timsel mempunyai kewenangan tersendiri dalam proses penetapan calon anggota KPU. Kewenangan itu kata dia,  bersifat delegasi sehingga KPU tidak bisa menggunakan kewenangan secara sepihak.  ” Faktanya, kewenangan Timsel sengaja di ambil alih oleh KPU Provinsi. Kebijakan mereka pun tidak melalui mekanisme, bahkan tanpa melakukan koordinasi dengan Timsel,” tudingnya.

Ironisnya lagi, mestinya timsel diberikan kewenangan sampai pelantikan anggota KPU baru, tapi tidak difungsikan. KPU Provinsi justru mengambil alih tugas dan kewenangan Timsel tersebut, sehingga dianggap telah melanggar kode etik terhadap proses penetapan calon anggota KPU.” Itu kan sangat ironis, apalagi menggunakan kebijakan yang bukan kewenangannya,” tudingnya.

Atas pelanggaran tersebut, pihaknya berencana akan menggugat KPU Provinsi ke DKPP, dalam waktu dekat.” Insyaallah, minggu ini kita akan menggugat KPU Provinsi ke DKPP, guna mendapatkan  kepastian hukum dan juga sebagai upaya koreksi secara konstruktif terhadap putusan KPU Provinsi,” pungkasnya. * Syarif