Kabar Bima

Penahanan Triatno Diperpanjang

205
×

Penahanan Triatno Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba,- Karena berkas terdakwa belum rampung, masa penahanan Triatno diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Perpanjangan masa penahanan tersangka penggelapan dana bantuan Kemenag RI ini dilakukan mulai 25 April hingga 25 Maret nanti.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra SH mengatakan, masa penahanan tahap pertama mantan Bendahara PT. Post Cabang Bima tersebut dilakukan sejak 6 hingga 24 Februari nanti.

Penahanan Triatno Diperpanjang - Kabar Harian Bima

“Karena belum bisa menyelesaikan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram, maka penahanan diperpanjang selama 30 hari,” kata Indrawan  pada wartawan, Rabu (19/02/14).

Menurutnya, jika berkas tersebut rampung, maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Mataram. “Secepatnya kami akan selesaikan berkas ini,” Ujarnya.

Sementara terdakwa, saat ini masih menekam di Rutan Bima sebagai tahanan jaksa. Triatno dijerat hukum lantaran karena diduga menyalahgunakan dana bantuan Kemenag RI, tahun anggaran 2012 lalu.

Mestinya bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan ruang kelas di dua pondok pesantern di Kecamatan Ambawali Kabupaten Bima. Namun ditengah jalan, lanjut Indarawan, dana itu justeru dicairkan pada orang lain, yang diduga bukan yang berhak menerima bantuan.

Akibat tindakan oknum tersebut, ditaksirkan kerugian negara mencapai Rp 180 juta lebih. * SYARIF