Kabar Bima

Senpi Rakitan Mirip SS1 Diamankan dari Warga Sipil

367
×

Senpi Rakitan Mirip SS1 Diamankan dari Warga Sipil

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras panjang yang tidak jauh berbeda dengan senjata organik, diamankan aparat Polres Bima Kabupaten dari tangan seorang warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Syarif. Senpi tersebut diamankan aparat setelah beberapa saat ‘dipamerkan’ pemiliknya dalam keadaan mabuk di Desa Renda.

Barang-bukti Senpi Rakitan yang diperlihatkan Kasat Reskrim Polres Bima saat, IPTU M. Yamin. Foto: YUDHA
Barang-bukti Senpi Rakitan yang diperlihatkan Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU M. Yamin. Foto: YUDHA

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPTU M. Yamin, Senpi rakitan itu mirip senapan serbu 1 (SS1) yang biasa dipakai aparat Brimob. Dari bentuknya, mirip senjata organik laras panjang menggunakan magazin. “Senpi rakitan tapi jenisnya mirip SS1, senjata standar yang biasa dipakai Brimob,” ujar M. Yamin.

Senpi Rakitan Mirip SS1 Diamankan dari Warga Sipil - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP I.G. Ekawana Prasta, membenarkannya. “Itu Senpi rakitan menggunakan magasin AK-47 dan bersuara seperti senjata jenis M16,” katanya di Mapolres Bima Kabupaten, Senin (24/02/14) siang.

Ekawana menjelaskan, Senpi rakitan diamankan dari tangan seorang warga Renda, Syarif. Pemilik Senpi rakitan ini sebelumnya, yakni Minggu (23/02/14) malam meresahkan warga karena memamerkan senjata tersebut dalam kondisi mabuk. “Kita dapat laporan dari warga, langsung kita geledah rumahnya,” ujar Ekawana didampingi Kasat Reskrim, IPTU M. Yamin.

Sementara terhadap Syarif, lanjut Ekawana, langsung mengamankan diri di Mapolres setelah  dibujuk oleh saudaranya yang merupakan anggota TNI. “Dia datang mengamankan diri setelah kita cari-cari,” kata Ekawana.

Saat ini, pemilik Senpi rakitan sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Pemilik Senpi rakitan terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. *YUDHA