Kabar Bima

Dewan Desak Jabatan Sita Erny Diganti

256
×

Dewan Desak Jabatan Sita Erny Diganti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak Kepala Bidang PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Hj. Sita Erny, S.Pd ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jabatan tersebut pun masih kosong dan belum didefinitif.

Ilustrasi
Ilustrasi

DPRD Kota Bima pun meminta Pemerintah Kota Bima untuk memperhatikan kekosongan jabatan tersebut. Karena, jika masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) sekalipun, tetap tidak bisa menjalankan kewenangan tekhnis.

Dewan Desak Jabatan Sita Erny Diganti - Kabar Harian Bima

Ketua Komisi A DPRD Kota Bima yang membidangi Pendidikan, Drs. Mukhtar Yasin, M.AP menyorot persoalan tersebut. Ia pun mendesak, jabatan Sita Erny harus segera diganti. Kendati yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Tidak perlu menunggu hasil sidang. Karena proses hukum kasus yang menimpa Sita Erny membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

Menurut dia, jika menunggu proses hukum selesai, maka akan menghambat program kerja Dinas Dikpora, terutama pada bidang PNFI. “Ada hal – hal tekhnis yang tidak bisa dilakukan oleh Plt, dan itu hanya bisa dilakukan Sita Erny selaku kepala Bidang,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk mempertimbangkan masalah tersebut. “Sita Erny harus segera diganti, terlepas nanti proses hukumnya terbukti bersalah atau tidak,” desaknya.

*BIN