Kabar Bima

Kasus Sabu-Sabu Oknum Polisi, Segera di Sidang

256
×

Kasus Sabu-Sabu Oknum Polisi, Segera di Sidang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Empat orang dari lima tersangka pelaku yang diduga pemakai dan pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dan Ganja dijadwalkan sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (21/5).

Ilustrasi
Ilustrasi

Keempat pelaku tersebut, masing – masing wanita asal Malang Jawa Timur Tri Sayati Anggriani, Arsyid Budianto, Heriyanto yang merupakan warga Dara dan Rabangodu Utara dan Fitrah Mansyuri alias RD yang juga oknum Aparat Polisi Polres Bima. Sementara Ari Dwintara, belum disidangkan karena masih dalam proses.

Kasus Sabu-Sabu Oknum Polisi, Segera di Sidang - Kabar Harian Bima

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba-Bima Hasan Basri, SH mengatakan keempat tersangka akan hadir dalam persidangan Rabu nanti. Kemudian para saksi telah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.

Para saksi tersebut adalah petugas kepolisian yang menangkap mereka  dalam kasus tersebut. “Saksi mata juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di depan hakim sidang.” ujarnya.

Atas perbuatannya itu lanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*DEDY