Kabar Bima

Dishut Fasilitasi Sosialisasi Pembangunan KPH

246
×

Dishut Fasilitasi Sosialisasi Pembangunan KPH

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 50 peserta dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu serta stakeholder kaitan pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengikuti kegiatan sosialisasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kecamatan Soromandi Rabu, (21/5), di Hotel Lila Graha Kota Bima.

Kegiatan sosialisasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kecamatan Soromandi di Hotel Lila Graha Kota Bima. Foto: Humas
Kegiatan sosialisasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kecamatan Soromandi di Hotel Lila Graha Kota Bima. Foto: Humas

Sosialisasi KPH yang diselenggarakan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat difasilitasi Dinas Kehutanan Kabupaten Bima itu bertujuan membangun kesepahaman dan kesamaan persepsi tentang KPH.

Dishut Fasilitasi Sosialisasi Pembangunan KPH - Kabar Harian Bima

Bupati Bima yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima H. Makruf, SE dalam arahannya  mengatakan penyelenggaraan pengelolaan hutan, KPH memiliki fungsi strategis dalam perlindungan hutan, konservasi alam sebagai penjabaran UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan PP No. 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan.

Kata dia, di tingkat Kabupaten Bima berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor : 337/Menhut-VII/2009 di Kabupaten Bima terdapat 7 unit KPH yang terdiri dari 2 KPH yang menjadi kewenangan Kabupaten Bima yaitu KPHP Madapangga Rompo (unit XX) dan KPH Waworada (unit XXI) dan 5 KPH lintas yang merupakan kewenangan propinsi yaitu KPH Maria, KPH Tambora Utara, KPH Soromandi, KPH Tambora Selatan dan KPH Donggomasa.

Untuk itu ungkapnya, institusi KPH sebagai pengelola kawasan hutan dilapangan, diharapkan mampu mendekatkan pengelolaan hutan ketingkat tapak, menangani masalah konflik masalah perambahan serta permasalahan hutan lainnya. “Melalui sosialisasi ini kiranya dapat menjadi acuan bagi intitusi KPH ditingkat tapak sehingga semua permasalahan hutan dapat diminimalisir” pintanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Ir. H. Andi Pramaria, M.Si mengatakan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari dengan memperhitungkan karakteristik dan mampu mengakomodir kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan maka pembentukan KPH dipandang strategis untuk mendorong pengelolaan hutan pada tingkat tapak yang lebih baik dengan menekankan kelestarian, efektivitas dan efisiensi.

KPH yang dibangun merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya dapat dikelola secara lestari dan efisien serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan dan penyelenggaraan pengelolaan hutan.

Selanjutnya, alasan kebutuhan yang diharapkan dari keberadaan KPH dapat mengurangi degradasi hutan, tercapainya pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kesejahtetaan masyarakat lokal serta percepatan rehabilitasi dan reforestrasi. Yang terakhir adalah alasan ekonomi yang dapat membuka peluang kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

Basuki menambahkan peran strategis KPH diantaranya menjembatani optimalisasi potensi pendanaan penanganan iklim sektor kehutanan untuk kepentingan pembangunan masyarakat dan memberikan kemudahan dalam investasi pengembangan sektor kehutanan karena ketersediaan data/informasi detail tingkat lapangan.

*YUDA/HUM