Kabar Bima

Senin Depan, Terdakwa Dana Ponpes Disidang

400
×

Senin Depan, Terdakwa Dana Ponpes Disidang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus korupsi penggelapan dana dua Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ambalawi senilai Rp 180 Juta, Triyatmo, Senin pekan depan akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah pekan lalu mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima itu menjalani sidang pemeriksaan saksi yang meringankannya. Senin (26/5) nanti akan kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tinggi Tipikor Mataram.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalau Muhammad Rasid, SH MH mengaku sidang pemeriksaan terdakwa sudah dijadwalkan pekan depan (Senin, red). Pihaknya akan menanyakan kembali seputar kasus dugaan korupsi tersebut. ”Setelah sidang pemeriksaan terdakwa ini dilakukan, kami tinggal fokus mempersiapkan sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya, Jum’at (23).

Kata dia, di sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa beberapa waktu lalu, semuanya berjalan baik. ”Semoga saat sidang Senin pekan depan tidak ada hambatan. Sehingga awal Juni, kasus ini selesai hingga pembacaan putusan,” harapnya.

*TETA