Kabar Bima

Pemkot Bima Ajukan Delapan Rancangan Perda

236
×

Pemkot Bima Ajukan Delapan Rancangan Perda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sejalan dengan hal itu, dukungan perundang-undangan di tingkat daerah yang disusun secara jelas, juga menjadi instrument yang sangat mendasar.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pada tahun ini, di masa sidang kedua, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Bagian Hukum mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing, Raperda Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Pemkot Bima Ajukan Delapan Rancangan Perda - Kabar Harian Bima

Kemudian Raperda Tentang Pemeliharaan Ternak, kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 10 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kabag Hukum Setda Kota Bima, Maryamah, SH mengaku, delapan Raperda yang dimaksud kini tengah dibahas di tingkat DPRD Kota Bima. “Kami mengupayakan agar Raperda ini bisa segera rampung,” harapnya.

Menurut dia, dukungan perundang-undangan di tingkat daerah yang disusun secara jelas, berdaya guna dan berhasil guna, mutlak diperlukan dengan tetap memperhatikan parameter penyusunan produk hukum daerah. “Keharusan pemerintah daerah untuk melahirkan dan melakukan penataan produk – produk hukum daerah,” jelasnya.

Disisi lain, peningkatan kebutuhan masyarakat mengenai tatanan dan norma – norma kehidupan merupakan suatu fenomena yang harus disikapi dengan arif dalam rangka pengejawantahan eksistensi nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Berangkat dari itu semua, lanjutnya, maka Pemkot Bima mengajukan Raperda, baik dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, maupun memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

*BIN