Kabar Bima

Klarifikasi Dana Kube, Kadis Panggil Tati

290
×

Klarifikasi Dana Kube, Kadis Panggil Tati

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Soal dugaan penyelewengan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBe) pada sejumlah kelompok masyarakat miskin di Kelurahan Kolo, akan disikapi serius oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM. pihaknya mengaku sama sekali tidak mengetahui ada keterlibatan Tati dalam proses dan regulasi pelaksanaan kegiatan usaha dan pencairan keuangan kelompok. “Apa kewenangan Tati hingga menilep uang kelompok sebagaimana dituduhkan,“ herannya.

Klarifikasi Dana Kube, Kadis Panggil Tati - Kabar Harian Bima

Untuk mengetahui cerita sesungguhnya, Dinas setempat akan segera memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan program bantuan fakir miskin yang bersumber dari dana APBN tersebut, termasuk Tati. “Saya akan memanggil Ketua, Bendahara dan Sekretaris Kelompok, pendamping Kelurahan dan Kecamatan serta Tati,“ ujar

Pemanggilan sejumlah pihak terkait program itu, selain menjawab dugaan penyelewengan sebagaimana pemberitaan yang beredar, juga mengklarifikasi seperti apa masalah yang terjadi selama pelaksanaan program. “Jika ada penyelewengan, Dinas sama sekali tidak terkait dan tidak tahu menahu soal itu,” elaknya.

Ia beralasan, sebab proses dan regulasi pelaksanaan program bantuan dalam bentuk KUBe di sejumlah kelompok, termasuk di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, merupakan hak dan tanggungjawab pengurus KUBe, pendamping Kelurahan dan pendamping kecamatan. “Dinas sifatnya hanya membina dan memfasilitasi program saja,“ tegasnya.

Sementara yang mengetahui alur pengambilan uang bantuan dan penganggaran kegiatannya, yakni Pengurus KUBe, mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta pendamping Kelurahan dan Kecamatan.

Sebabnya, rekening di Bank Syariah Mandiri ditandatangani Ketua dan Bendahara Kelompok. Dinas hanya memberikan rekomendasi pencairan uang. Artinya, dana bantuan yang berjumlah Rp 20 juta untuk masing-masing kelompok usaha, sepenuhnya menjadi hak kelompok dengan dibantu pendamping dalam pelaksanaan program.

*BIN