Kabar Bima

Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMP, Rampung

219
×

Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMP, Rampung

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP dengan tersangka Abdul Farid (30), tidak lama lagi akan diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk tahap pertama.

Kasat Reskrim Polresta Bima Kota, IPTU. Didik Harianto, SH. Foto: DEDY
Kasat Reskrim Polresta Bima Kota, IPTU. Didik Harianto, SH. Foto: DEDY

Penyidik Reskrim Polres Bima Kota, saat ini sedang melengkapi administrasinya. ”Setelah rampung, berkas tahap satu kasus ini akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Didik Harianto, SH.

Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMP, Rampung - Kabar Harian Bima

Dikatakannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengambil keterangan terhadap lima saksi dari pihak keluarga korban.

Ia menjelaskan, jika tidak ada kendala yang menghambat proses perampungan berkas kasus tersebut, pekan depan akan mengirim berkasnya pada pihak Kejaksaan. Kemudian, selama 14 hari ke depan pihaknya akan menunggu hasil penelitian Jaksa yang menanganinya. ”Apakah nanti berkasnya akan langsung di P-21 atau di P-19 oleh Jaksa, kami akan tunggu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Kami akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada tanpa pandang bulu.” tegas Didik.

Diharapkan, pihak korban dugaan pemerkosaan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan persoalan baru di kemudian hari. Ikuti proses hukumnya, dan taati apa yang menjadi hasil penyelidikan pihak Kepolisian. “Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tambahnya. *TETA