Kabar Bima

PPNS Pemkot Bima Belum Terbentuk

332
×

PPNS Pemkot Bima Belum Terbentuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-Penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) selama ini di Kota Bima, masih menuai kendala. Pasalnya, karena sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bima belum memliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ilustrasi
Ilustrasi

PPNS sendiri merupakan pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu. Dan dalam melaksanakan tugasnya, PPNS diawasi serta berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

PPNS Pemkot Bima Belum Terbentuk - Kabar Harian Bima

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Mariamah SH, membenarkan Pemkot Bima yang belum memiliki PPNS. Sejumlah Perda yang telah diberlakukan, hanya bisa memaksimalkan tahapan penertiban. Artinya terkait penindakan atas pelanggaran Perda, tidak bisa diaplikasikan.

Ia memandang, PPNS itu sangat diperlukan dalam penerapan Perda. Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk untuk menjadi panglima bisa melaksanakan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dirinya mencontohkan ranah sikap PPNS apabila menemukan pelanggaran PNS seperti, penarikansejumlah retribusi pada Perda Retribusi. Apabila subyek retribusi menunggak atau enggan membayar kewajibannya, maka ranah penyelesaiannya menjadi kewenangan PPNS.

“Termasuk contoh lain pada Raperda yang tengah dibahas yakni penertiban ternak yang didalamnya akan mengatur kewajiban dan sanksi pemilik ternak jika melanggar,” ujarnya, Rabu (30/5).

Hanya saja sampai saat ini, lanjutnya, belum ada aparatur Pol PP yang sudah memiliki sertifikat dan izin menjadi PPNS. Oleh karenanya, peran Pol PP sangat strategis dalam penerapan secara utuh semua Perda yang telah diberlakukan.

Secara terpisah, Kasat Pol PP Setda Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MPd membenarkan pula kesatuannya belum memiliki PPNS. Sementara ini pihaknya telah mengusulkan pada Kemendagri RI, tiga nama aparat Pol PP yang akan di Diklat ilmu PPNS. “Diklat PPNS sendiri dilaksanakan selama enam bulan di Mega Mendung oleh Mabes Polri tentunya,“jelas.

Meski PPNS belum ada, dipastikannya, pelaksanaan Perda tetap digiatkan. Meski diakuinya, belum maksimal pada sisi penindakannya. Jika sudah ada PPNS, tidak serta merta pula, berwenang secara utuh melakukan penindakan. Artinya, PPNS tetap melakukan koordinasi dengan penyidik tunggal Negara yakni Polri.

*BIN