Kabar Bima

Jaksa Kembalikan Berkas April ke Polisi

247
×

Jaksa Kembalikan Berkas April ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah diteliti pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, dan menemukan sejumlah kekurangan, berkas tahap satu tersangka pengerusakan di ruang tunggu Bupati Bima, dikembalikan ke penyidik Polres Bima Kota (P19).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH MH. Foto: Bin
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH MH. Foto: Bin

Kasi Pidana Umum (Pidum) Hasan Basri, SH mengaku, pihaknya mengembalikan berkas tersebut Selasa (3/6). Dikembalikannya berkas dengan tersangka April itu karena masih banyak yang harus dilengkapi Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Jaksa Kembalikan Berkas April ke Polisi - Kabar Harian Bima

”Yang menjadi petunjuk Jaksa untuk dilengkapi dalam berkas perkara tersebut yakni tentang pasal sangkaan terhadap tersangka,” ujarnya, Rabu (4/6).

Selain itu, tentang alat bukti dan keterangan para saksi untuk menyempurnakan berkas perkara. ”Selama 14 hari kedepannya, dan terhitung semenjak berkas perkara di P19. Kami akan menunggu berkas perkara itu dikirim kembali oleh Penyidik untuk diteliti lagi,” katanya.

Jika semenjak berkas perkara itu di P19 tidak juga dikembalikan, pihaknya akan menunggu selama 30 hari lagi. ”Selama 30 hari itu tidak juga dikirim kembali, kami langsung mengirim P20 (Penagihan Berkas Perkara) ke Penyidik,” tuturnya.

*TETA