Kabar Bima

Kebijakan Mutasi Bupati Bima Dikritik Ketua Dewan

257
×

Kebijakan Mutasi Bupati Bima Dikritik Ketua Dewan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. Muchdar Arsyad mengkritisi mutasi dan rotasi yang dilakukan secara beruntun Bupati Bima terhadap sejumlah para pembantunya.

Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin, M.Pd saat melantik dan mengabil sumpah jabatan eselon II, III, dan IV beberapa waktu lalu. Foto: DEDY
Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin, M.Pd saat melantik dan mengabil sumpah jabatan eselon II, III, dan IV beberapa waktu lalu. Foto: DEDY

Dia menilai, empat kali mutasi dan rotasi yang dilakukan beberapa bulan terakhir, merupakan kebijakan yang tidak tepat karena sangat mengganggu kinerja pejabat maupun aparatur birokrasi lainnya.

Kebijakan Mutasi Bupati Bima Dikritik Ketua Dewan - Kabar Harian Bima

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas, katanya, para pejabat membutuhkan ketenangan dan kenyamanan. “Baik itu ketenangan hati maupun tempat mereka bertugas,” ujar Muchdar.

Menurutnya, sementara ini sebaiknya pemerintah berkonsentrasi membangun daerah kearah yang lebih baik. “Dengan menyusun dan menerapkan rencana pembangunan yang lebih matang untuk agenda kedepannya,” katanya.

Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin, M.Simenjelaskan kebijakan mutasi dan rotasi tersebut sudah sangat prosedural. Berdasarkan sejumlah pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan daerah.

Penerapan kebijakan itu, katanya, tidak mengganggu kinerja perangkat daerah. Justru kebijakan tersebut untuk menata sistem pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah. “Jadi tidak ada alasan mutasi dan rotasi itu akan menggagu kinerja,” tandas Yan.

Lagi pula, lanjut Yan, sebagai aparatur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap ditempatkan dan ditugaskan di mana saja berdasarkan kebutuhan daerah. Hal itu, disesuaikan dengan sumpah jabatan pada saat dilantik, baik menjadi penjabat maupun pertama diangkat menjadi PNS. “PNS kan siap ditugaskan dan ditempatkan di mana saja di wilayah hukum Indonesia. Itu harus diingat,” katanya.

*BIN