Kabar Bima

Panwaslu Ragukan DPT Pilpres

650
×

Panwaslu Ragukan DPT Pilpres

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima diragukan oleh Panwaslu Kota Bima. Pihak pengawas pemilu itu menilai, pemutakhiran dilakukan tidak cermat.

Komisioner Panwaslu Kota Bima Ir. Khaerudin M. Ali. Foto; Bin
Komisioner Panwaslu Kota Bima Ir. Khaerudin M. Ali. Foto; Bin

Komisioner Panwaslu Kota Bima Ir. Khaerudin M. Ali mengungkapkan sejumlah indikator keraguan DPT tersebut. Diantaranya, saat penetapan DPS dan DPSHP, pihaknya tidak diberikan salinan. Agar bisa mencermati kinerja KPU Kota Bima.

Panwaslu Ragukan DPT Pilpres - Kabar Harian Bima

Tidak hanya itu, saat rapat pleno penetapan DPT pun, pihaknya tidak diberikan salinan. “Kami hanya diberikan jumlah total per Kelurahan dan Kecamatan nya saja, rincian nama – nama dalam DPT tidak diberikan,” keluhnya.

Kendati dalam Peraturan KPU tak ada yang mengatur pembagian salinan tersebut. Namun itu perlu dilakukan, agar pihaknya sebagai pengawas bisa mengoreksi. “Pada Pemilu sebelumnya kami diberikan Soft Copy oleh KPU Kota Bima, ko’ sekarnag tidak,” sorotnya.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman sebelumnya, persoalan DPT itu tergolong banyak. Pengawas di tingkat lapangan pun sering menemukan kasus yang dimaksud. “Kali ini, jajaran kami hanya bisa bekerja sesuai dengan yang ditempel dan diumumkan di Kelurahan saja, dan itu tidak efektif,” ujarnya.

Yang diinginkan pihaknya, DPT berikut dengan rincian nama pemilih bisa diserahkan, agar bisa didistribusikan kepada PPL. “Mungkin karena tidak diatur dalam PKPU, jadi KPU tidak merasa perlu memberikan salinan tersebut, padahal itu penting,” katanya.

Khaerudin pun mengkhawatiran, muncul pemilih dalam DPT yang tidak sesuai kenyataan. Karena kasus sebelumnya, ada pemilih yang meninggal, yang belum memenuhi syarat dimasukan dalam DPT.

Kedua, berdasarkan PKPU, ada bimbingan tekhnis pengendalian dan supervisi, yang mestinya dilakukan oleh KPU pada jajarannya dibawah, tapi itu tidak dilakukan.

Kemudian, muncul keluhan PPK dan PPS yang honornya selama tiga bulan tidak dibayarkan, sehingga tidak mau bekerja melakukan pemutakhiran DPT. “Nah, dengan kondisi PPK dan PPS yang tidak ingin bekerja karena honor belum dibayar, kami meragukan hasil pemutakhiran DPT,” tambahnya.

*BIN