Kabar Bima

Agunan Kredit Nasabah BRI, Hilang

1005
×

Agunan Kredit Nasabah BRI, Hilang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dokumen agunan milik nasabah BRI Unit Raba Kota Bima berupa SK pegawai yang hendak diperpanjang untuk melanjutkan pinjaman, justru hilang. Pihak Bank pun hingga kini masih terus mencari SK pegawai asli itu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Merasa dirugikan oleh pihak BRI Unit Raba Kota Bima, seorang nasabah pun akhirnya melaporkan persoalannya ke Lembaga Negara yang menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik, Ombudsman NTB.

Agunan Kredit Nasabah BRI, Hilang - Kabar Harian Bima

“Kami tengah melakukan investigasi mengenai dokumen agunan itu,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, SH.

Kepada Kahaba ia menjelaskan, nasabah tidak bisa melanjutkan kredit karena agunan yang disimpan telah hilang. Padahal yang bersangkutan mau melunasi dan meminjam kembali di Bank itu.

“Kami menduga ini mal administrasi dan harus ditindalanjuti, biar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya menganalisa dan cek sesuai kewenangan. “Praktek seperti ini sering terjadi dan kami putuskan untuk ke Bima dan menanganinya,” tuturnya.

Menurut dia, atas kehilangan jaminan itu, pihak BRI harus bertanggungjawab dan bersedia mengembalikan barang-barang jaminan tersebut. “Sudah kami datangi pihak Bank, mereka minta waktu satu minggu untuk mencari,” terangnya.

Lanjut Adhar, selain penyimpanan dokumen yang belum baik, pihak Bank juga berdalih karena sering pindah kantor. “Jika jaminan itu tidak ditemukan, pihak Bank berjanji akan mengganti semua, termasuk biaya pengurusan. Kita juga akan terus kawal prosesnya,” tukasnya.

Ia menambahkan, dimanapun itu, BUMN harus dapat bertindak pruden dan bertanggungjawab terhadap pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya pun akan pantau dan pastikan milik masyarakat tersebut dikembalikan ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Bima Malvis Antonius mengakui persoalan tersebut. “Melalui Ombudsman, kita sudah bicara sama nasabah. Nanti kita proses dan menjadi tanggungjawab kami,” katanya.

Jika tidak ditemukan, pihaknya siap mengganti SK itu dengan melalui proses dari BKD dan pihak terkait. Meski butuh waktu, ia berjanji akan mengupayakan secepatnya “SK itu mungkip keselip ke dokumen lain, tidak ada unsur sengaja kami menghilangkannya,” tukasnya.

Untuk nasabah yang mau ajukan tambahan kredit, tambah Malvin, pihaknya bisa meminta ijin prinsip ke atasannya, dan kredit bisa dilanjutkan.

*BIN