Kabar Bima

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Narkoba

236
×

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lima terdakwa kasus narkoba akhirnya divonis oleh Majelis Hakim. Satu diantaranya yakni oknum anggota Polres Bima Kabupaten, Ridho divonis selama lima tahun kurungan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima Farhan, SH mengungkapkan, dari lima terpidana kasus tersebut, dua orang terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni Riddo dan Ari Dewantara. “Keduanya divonis selama lima tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsider dua bulan,” sebutnya Kamis (26/6)

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Narkoba - Kabar Harian Bima

Sementara untuk terpidana lain, masing-masing Arsi Budianto, Harianto dan Tri Sayati hanya divonis satu tahun Penjara. “Terpidana Arsi dan Harianto melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Tri, melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a,” ujarnya.

Pasca sidang agenda putusan itu, lanjutnya, terpidana Ridho dan Tri Sayati masih mempertimbangkan menerima putusan tersebut. Keduanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak.

Namun yang jelas katanya, tuntutan yang diberikan kepada semua terpidana itu berdasarkan fakta yang ada dipersidangan. Pihaknya hanya menuntut sesuai apa yang dilakukan para terpidana. ”Urusan putusan sudah menjadi wewenang Majelis Hakim yang memvonis,” katanya.

*TETA