Kabar Bima

Proyek PLTU Bonto Macet dan Tidak Kantongi IMB

407
×

Proyek PLTU Bonto Macet dan Tidak Kantongi IMB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bonto termasuk pembangunan sejumlah Gardu Induk (GI) ternyata terselip banyak persoalan. Mulai dari rencana pembangunan yang macet, hingga masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

PLTU Bonto Kota Bima
PLTU Bonto Kota Bima

Pembangunan PLTU yang akan menyuplai listrik untuk masyarakat Pulau Sumbawa tersebut sekiranya dikerjakan dari tahun 2011 sampai 2012. Kenyataannya, sudah empat tahun tidak kunjung tuntas.

Proyek PLTU Bonto Macet dan Tidak Kantongi IMB - Kabar Harian Bima

Padahal saat mengunjungi Proyek PLTU Bonto, Dahlan Iskan yang waktu itu menjabat Direktur PT. PLN didampingi Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin dan Anggota Komisi IV DPR asal Bima M. Syafruddin janji proyek itu akan kelar selama dua tahun.

Parahnya, pembangkit listrik berkekuatan ribuan kilowatt atau setara kebutuhan listrik pulau Sumbawa ini, sama sekali belum memiliki IMB. Baik itu bangunan mesin pembangkit di Bonto Keluarahan Kolo Kecamatan Asakota, pun di sejumlah titik bangunan Gardu Induk (GI) yang ada.

Kabid Perizinan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Drs Adisan membenarkan jika sejumlah bangunan megaproyek PLTU Bonto hingga kini belum memiliki IMB.

“Seluruh bangunan mulai dari pembangkit hingga GI yang ada di lingkup wilayah Kota Bima, belum ada yang mengantongi IMB,” ujarnya pada Kahaba, Senin (30/6).

Sebelumnya, ia mengaku ada orang yang pernah mengurus proses IMB PLTU Bonto. Entah kenapa hingga kini tidak pernah ada kabar. Padahal, merujuk dari Perda lama IMB, koofisien pembayaran IMB tidak mahal, sekitar Rp 3 Juta.

Tentu, menurutnya, daerah dirugikan dengan ulah managemen PLTU tersebut, terlebih dari segi PAD. Tetapi yang terpenting adanya bangunan tersebut, dari sisi penataan lingkungan dan rencana tata ruang dan tata wilayah, sangat berdampak terhadap penataan yang relevansi dengan tata Kota itu sendiri.

Mengenai sanksi, lanjutnya, pada Perda lama sanksinya hanya terguran. tetapi Perda baru yang mulai diberlakukan 2015 nanti, sanksinya bangunan tanpa IMB dan menyalahi tata lingkungan bisa dibongkar.

Secara terpisah, pelaksana proyek PLTU Bonto, PT. Emsindo Pola Citra (EPC) selaku pelaksana pembangunan tiga GI, yakni GI Bonto, GI Bima dan GI Sila, melalui pejabat lapangannya, Jamal yang ditemui di GI Bima jalan Gajah Mada, mengaku tidak berkewajiban membayar dan mengurus IMB terhadap pekerjaan fisik yang tengah dilakukannya.

“Silakan tanya Unit PLN pembangkit jaringan tinggi Perwakilan Mataram yang ada di sebelah barat SMA 4 Kota Bima,“ sarannya.

Diakuinya pula, masalah IMB sebenarnya sudah tuntas, namun sampai saat ini kendala pada PLN unit Pembangkit Jaringan Tinggi yang belum menyerahkan sertifikat pembelian lahan pembangunan PTLU dan GI. ”Yang beli tanahkan PLN, kita hanya membangun,“ tegasnya.

Lalu PT. EPC, jelas Jamal, hanya berkewajiban menyelesaikan tiga proyek GI yang dikuasakan PLN unit Pembangkit Jaringan Tinggi dengan nilai total kontrak sebesar Rp 40 Miliar.

Dirinya juga mengakui pengerjaan GI PLTU Bonto tersebut, mengalami keterlambatan dan terjadi perpanjangan kontrak hingga Desember 2014.

Sementara pejabat kantor PLN Pembangkit Jaringan Tinggi Perwakilan Mataran Unit Bima selaku pemilik proyek PLTU Bonto yang berlokasi di sebelah barat SMA 4 Kota Bima nampak tidak memiliki papan nama layaknya kantor resmi lainnya. Bahkan Saat disambangi sejumlah wartawan pejabat setempat enggan memberikan komentar.

*DEDY