Kabar Bima

Skandal Korupsi APBN, Mandek di Penyidik

277
×

Skandal Korupsi APBN, Mandek di Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sudah setahun, proses hukum kasus dugaan Korupsi rehap berat sekolah yang ditangani Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hingga kini, kasus yang anggarannya dari APBN Tahun 2012 itu mandek.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sejak ditetapkannya empat orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu, proses lanjutan kasus seolah terhenti. Apa pasal?

Skandal Korupsi APBN, Mandek di Penyidik - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Didik Harianto, SH mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu surat hasil audit kerugian Negara oleh BPKP yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Kami belum juga diterima surat tersebut. Alasan BPKP juga kami tidak tahu,” ujarnya. Sabtu (12/7).

Pihaknya pun tidak bisa mendesak BPKP untuk segera mengirim hasil audit itu. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih untuk mendesak BPKP. ”Kami hanya bisa menunggu saja,” katanya.

Sebagai penegak hukum, pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap semua kasus korupsi yang tengah ditanganinya hingga tuntas, tanpa intervensi dari pihak manapun. Pihaknya juga akan bekerja sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

”Semua kasus akan diselesaikan tanpa melihat siapa pelakunya. Tidak ada yang kami istimewakan. Kalau terbukti melakukan korupsi, kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang,” janjinya.

Ia berharap, dalam waktu yang tidak begitu lama. Pihak BPKP segera mengirim hasil audit itu, agar segera diselesaikan.

*TETA