Kabar Bima

Kasus Triyatmo, Jaksa Naik Banding

329
×

Kasus Triyatmo, Jaksa Naik Banding

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima itu, Triyatmo yang Divonis satu tahun tiga bulan dan denda Rp 50 Juta akhirnya Kejaksaan Negeri Raba Bima resmi naik banding.

Kasi Pidsus Indrawan Pranacitra, SH. Foto: Bin
Kasi Pidsus Indrawan Pranacitra, SH. Foto: Bin

Kasus korupsi penggelapan dana dua Pondok Pesantren (Ponpes) senilai Rp 180 Juta itu oleh Kejaksaan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kasus Triyatmo, Jaksa Naik Banding - Kabar Harian Bima

”Tuntuan Jaksa dua tahun, namun diputus hanya satu tahun tiga bulan. Karena tidaks esuai dengan tuntutan, akhirnya Jaksa resmi menyatakan banding,” ujarnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH Kamis (24/7).

Banding ditempuh, diakuinya agar ada efek jera dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku korupsi.

Kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Mataram melalui pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. ”Paling lama, setelah Lebaran memori banding sudah kami kirim,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya menunggu hasil Pengadilan tentang banding yang diajukan. ”Kita lihat saja perkembangannya nanti,” katanya.

Ia juga berharap proses banding kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. ”Kami meminta masyarakat terus mendukung kami untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di Bima ini,” harapnya.

*TETA