Kabar Bima

Idul Fitri, 57 Napi Dapat Remisi

231
×

Idul Fitri, 57 Napi Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 57 orang Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bima pada Hari Raya Idul Fitri Juli Tahun 2014 mendapat remisi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bima, Tajudin,SH mengaku, dari 57 Napi yang diusulkan mendapat remisi, tiga Napi dinyatakan langsung bebas.

Idul Fitri, 57 Napi Dapat Remisi - Kabar Harian Bima

Kata dia, 54 Napi yang mendapatkan remisi jumlahnya bervariatif. Ada yang satu bulan dan lima belas hari. Sedangkan tiga napi yang dinyatakan bebas, karena bertepatan dengan selesainya masa tahanan.

“Untuk tiga napi tersebut, dua orang dari kasus narkoba dan satu orang lainnya kasus pencurian,” jelasnya.

Napi yang mendapatkan remisi, diakuinya, tergantung masa penahanan awal. Tahun pertama diberi remisi lima belas hari, tahun kedua diberi satu bulan, begitupun tahapan selanjutnya. “Remisi ini merupakan hak tahanan,” terangnya.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penerima remisi tahun ini meningkat. “Hanya saja peningkatannya tidak signifikan,” tuturnya.

Tajudin berharap, Napi yang sudah bebas dari masa tahanan, supaya bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan sikap dan tindakan yang baik serta dan tidak mengulangi perbuatannya.

*TETA