Kabar Bima

Polisi Tangani 50 Kasus KDRT

270
×

Polisi Tangani 50 Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dari Januari hingga Juli Tahun 2014 menangani 50 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ilustrasi
Ilustrasi

“Dari 50 kasus yang ditangani, sebagiannya laporan berupa pengaduan isteri atas perbuatan suaminya,” ujarnya, Sabtu (9/8).

Polisi Tangani 50 Kasus KDRT - Kabar Harian Bima

Yang masih dalam proses, lanjut Kasat, sekitar 35 kasus. Itupun, masih dalam proses lidik karena pihaknya masih mengumpulkan alat bukti maupun memeriksa saksi.

”Kasus KDRT, kami sedikit kesulitan karena tidak adanya saksi. Padahal itu sangat penting karena kejadiannya seringkali berad adidalam rumah mereka,” katanya.

Selama ini, diakuinya, yang menjadi korban KDRT, wanita. Namun saat diproses, isteri acapkali meminta suminya tidak ditahan, tapi hanya diberikan pembinaan, agar tidak melakukan lagi.

Undang-Undang KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat dan itu diatur dalam Pasal 6 UU KDRT. Termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

“Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta dan itu diatur dalam Pasal 44 ayat [1] UU KDRT,” jelasnya.

*TETA