Kabar Bima

Bupati Bima Terima Kunker Baleg DPRD Kabupaten Ende

218
×

Bupati Bima Terima Kunker Baleg DPRD Kabupaten Ende

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Jika sebelumnya DPRD Kapuas Hulu Kalimantan Barat berkunjung dalam rangka studi banding masalah penggemukan sapi. Kali ini Badan Legislasi DPRD Ende Provinsi NTT memfokuskan perhatiannya pada pembangunan sektor Sanitasi di Kabupaten Bima.

Kunker Baleg DPRD Kabupaten Ende di Kabupaten Bima. Foto: Hum
Kunker Baleg DPRD Kabupaten Ende di Kabupaten Bima. Foto: Hum

Kabupaten Bima kembali menjadi tuan rumah Kunjungan Belajar (share learning) Badan Legislasi DPRD Komisi C DPRD Kabupaten Ende Propinsi NTT Senin, (11/8) di Aula Kantor Bupati Bima LLK Jatiwangi.

Bupati Bima Terima Kunker Baleg DPRD Kabupaten Ende - Kabar Harian Bima

Selama Dua Hari Senin-Selasa (11-12) Agustus 2014, rombongan yang berjumlah 10 orang ini disamping berbagi pengalaman terkait Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan dengan SKPD terkait dan Kelompok Kerja AMPL Kabupaten Bima, juga pada Hari ke dua Selasa (12/8) akan melihat dari dekat kegiatan pengelolaan air minum berbasis masyarakat di Desa Bala Kecamatan Wera.

Bupati Bima, Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M.Nur, M.Pd yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. H. Muchdar Arsyad,  Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bima mengatakan silaturahmi dan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Badan Legislasi DPRD dan POKJA AMPL Kabupaten Ende memiliki arti penting di tengah upaya pemerintah untuk bersama-sama mendorong optimalisasi dukungan pembangunan sektor sanitasi di kedua daerah.

“Kita memahami bahwa aspek regulasi merupakan landasan dalam pelaksanaan kebijakan sektoral di daerah termasuk sektor sanitasi,” ungkapnya.

Itulah sebabnya pertemuan dalam kerangka Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan ini penting bagi para pemangku kepentingan di bidang kesehatan dalam upaya percepatan pencapaian tujuan pembangunan sektor sanitasi ke depan.

Diakuinya, Kabupaten Bima telah membuka babak baru pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Berbasis Masyarakat dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 Tentang Pengelolaan AMPL.

“Melalui regulasi ini, Kabupaten Bima menjadi pelopor penyusunan Perda AMPL di Indonesia yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi terkait dalam 5 pilar STBM,” jelasnya.

Perda ini kata Bupati, berangkat dari satu pemahaman bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai penyelenggaraan layanan kesehatan.

Oleh karena itu sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) menjadi salah satu pendekatan yang ditempuh untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam penyediaan sanitasi dasar rumah tangga, hal ini sesuai dengan selaras visi misi pembangunan daerah.

Ia menyebutkan, saat ini sejumlah 50 Desa Bebas Buang Air Besar di Sembarang tempat (ODF) dan satu Kecamatan telah dideklarasikan sebagai wilayah Bebas ODF. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring giatnya upaya yang dilakukan bersama antara Pemerintah daerah, Tim POKJA AMPL dan para pemangku kepentingan lainnya.

Terkait cakupan air minum ini, Kabupaten Bima telah menargetkan untuk mewujudkan pilar pertama STBM yaitu stop buang air besar secara sembarangan pada tahun 2015. Melalui serangkaian kerja keras Tim Pokja AMPL dan dukungan DPRD serta para pemangku kepentingan, secara bertahap, Kabupaten Bima mencatat prestasi membanggakan, dengan dirainya prestasi, Sanitasi Award. Inilah gambaran Implementasi pengelolaan AMPL Di Kabupaten Bima.

Selanjutnya, Pimpinan Rombongan yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Ende Herbertus Gani yang datang beserta 10 orang dari Anggota DPRD, Pokja AMPL dan Dikes Kabupaten Ende mengungkapkan Kunker Badan Legislasi DPRD Ende ke Kabupaten Bima dilatarbelakangi keberhasilan Kabupaten Bima sebagai pelopor penyusunan Perda AMPL di Indonesia yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi terkait dalam 5 pilar STBM.

“Dalam sejarah pembangunan AMPL se-Indonesia, Negara telah mengakui Kabupaten Bima menjadi unsur penggerak dalam bidang AMPL,” pujinya.

Hal inilah yang menjadi inspirasi bagi Pemerintah Kabupaten Ende untuk mengikuti langkah maju Kabupaten Bima dalam pembangunan AMPL. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ende telah memposisikan AMPL sebagai program strategis yang harus segera direalisasikan. untuk kepentingan ini pada tanggal 26 Juli 2014 Pemda  telah menggagas lahirnya Perda AMPL di Kabupaten Ende.

Setelah tukar menukar plakat, acara dilanjutkan dengan sesi diakusi materi Perda AMPL dan implementasinya di tingkat lapangan.

Selain Herbertus Gani, anggota DPRD lainnya adalah Oktavianus Moa Mesi, Philipus Kami, Herman Y Wadhi. Kadir M. Mosabasa, Yulius Cesar Nonga dan Erikos E. Rede yang semuanya anggota Komisi C DPRD Kabupaten Ende dan 5 orang Tim Pokja AMPL Ende.

*BIN/HUM